Lima kepala desa di Bartim tolak eksekusi tanah obyek sengketa

id Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah,Bartim, Barito Timur, Kalteng,Lima kepala desa di Bartim tolak eksekusi tanah obyek sengketa,eksekusi tanah

Lima kepala desa di Bartim tolak eksekusi tanah obyek sengketa

Tidak ada gejolak ataupun pergerakan massa di Kantor PN Tamiang Layang yang terletak di Jalan A Yani Kelurahan Tamiang Layang, Selasa (13/4) pascapenetapan eksekusi. Pelayanan tetap berjalan dengan normal seperti hri-hari sebelumnya. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Sebanyak lima kepala desa di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menolak eksekusi tanah obyek sengketa seluas 3.000 hektare yang berada di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Karusen Janang dan Paku.

Kepala Desa Lagan Frans Singal di Tamiang Layang, Selasa mengatakan penolakan eksekusi yang disampaikan lima desa yang terdiri dari Desa Lagan, Kandris, Putut Tawuluh, Bantai Napu, dan Runggu Raya itu telah disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

"Penolakan itu karena objek eksekusi khusus di wilayah Desa Lagan adalah milik masyarakat yang dikuasai secara turun temurun dan tidak pernah dialihkan atau dijual,” beber dia.

Menurut dia, jika eksekusi tetap dilaksanakan PN Tamiang Layang maka akan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat pemilik lahan. Masyarakat terpaksa melakukan perlawanan dan akan mempertahankan hak miliknya sampai kapan pun.

"Untuk itu, kami minta PN Tamiang Layang untuk tidak melakukan eksekusi terhadap lahan masyarakat," kata Frans Singal.

Lima kepala desa di Bartim menyampaikan keberatan setelah PN Tamiang Layang mengeluarkan penetapan nomor : 95/2014.Eks jjs Nomor 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.PSt, nomor 77/Pdt/2011/PT.Dki, nomor 3024 K/pdt/2011 dan nomor  555 PK.Pdt/2015 tertanggal 23 Maret 2021.

Dalam penetapan menyatakan eksekusi tanah objek sengketa perkara 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt atau disebut sebagai obyek permohonan eksekusi seluas 3.000 hektar sebagaimana izin kuasa pertambangan eksploitasi pertambangan galian batubara nomor 176 tahun 2007, setelah mengeluarkan hak pihak ketiga yang telah dinyatakan selaku pelawan yang benar berdasarkan putusan nomor : 25/Pdt.G/2015/PN.TML tanggal 14 Maret 2016 dan 7/Pdt.G/2017/PN.TML tanggal 29 November 2017.

Ditetapkan penetapan eksekusi berdasarkan permohonan PT Puteri Mea. Tanah objek sengketa perkara yang di maksud yakni berada pada lokasi Izin Usaha Pertambangan PT Senamas Energindo Mineral.

Keberatan juga disampaikan Damang Paju Sapuluh Elitson, melalui surat nomor 21/DKJ/X/IV/2021 tertanggal 5 April 2021. Dalam surat tersebut, ada tiga alasan keberatan yang disampaikan.

Baca juga: Pelayanan publik di Bartim selama Ramadhan 1442 H tetap optimal

Salah satunya tanah-tanah yang ada di lokasi izin pertambangan PT Senamas Energindo Mineral merupakan milik warga masyarakat adat yang didalamnya terdapat ladang padi dan perkebunan karet dan buah-buahan yang tidak pernah dijual kepada PT Putri Mea dan sampai saat ini masih dikelola masyarakat.

Humas PN Tamiang Layang Arief Heryogi dikonfirmasi menyatakan belum tahu adanya penetapan eksekusi yang dikeluarkan PN Tamiang Layang.

"Hingga saat ini belum tahu adanya penetapan," kata Arief.

Ketua PN Tamiang Layang Deni Indrayana mengatakan, hak atas tanah yang dipegang masyarakat tetap tidak berubah, karena inti dari eksekusi aquo bukan tentang mengalihkan atau memberikan hak atas tanah.

"Tapi sebatas hak untuk mendapatkan izin kuasa pertambangan (IUP/IUPK). Hak atas tanah masyarakat tetap dilindungi UU Minerba sebagaimana pasal 135 junto pasal 136," kata Deni.

Perwakilan PT Puteri Mea, Adrian Lalu dihubungi melalui telepon genggam tidak mengangkat. Konfirmasi via pesan singkat whatsapp juga tidak diberikan jawaban. Demikian Pula dengan Perwakilan PT Senamas Energindo Mineral, juga belum dapat dihubungi.

Baca juga: Bupati Bartim perintahkan DLH cek dugaan pencemaran di Tangelanda

Baca juga: Pemkab Bartim kembali tiadakan Pasar Ramadhan

Baca juga: 96 pasien COVID-19 di Bartim sembuh