Diduga cabuli dua cucunya, seorang kakek di Palangka Raya ditangkap

id Kabid Humas Polda Kalteng,Humas Polda Kalteng ,Polda Kalteng,Kombes Pol Kismanto Eko Saputro,Kalimantan Tengah,Kalteng,Polda kalimantan tengah,kakek c

Diduga cabuli dua cucunya, seorang kakek di Palangka Raya ditangkap

Robby tersangka pencabulan anak di bawah umur yang berhasil diamankan anggota Ditreskrimum Polda Kalteng Rabu (14/4/2021). ANTARA/Ho-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Seorang kakek bernama Robby (40) warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah karena diduga tega melakukan perbuatan asusila terhadap dua orang cucunya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, dua orang anak yang menjadi korban asusila itu berinisial AM (11) dan AP (10) itu sudah ditangani ditreskrimum.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polda Kalteng, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Eko kepada awak media.

Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, kasus tersebut terjadi pada 4 April 2021 sekitar pukul 18.00 WIB. Dan dilaporkan pada 13 April 2021 itu hasil keterangan keluarga korban, bahwa tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak tersebut.

Dia mengatakan atas dasar itu anggota Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan visum terhadap dua orang anak di bawah umur tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara.

"Dari hasil visum RS Bhayangkara bahwa diduga kedua korban mengalami kekerasan seksual atau asusila. Nah pada tanggal 14 April 2021 perkara tersebut dilaporkan ke Polda Kalteng dan langsung ditindaklanjuti," ucapnya.

Baca juga: Satgas Ops keselamatan Polda Kalteng gagalkan peredaran narkotika

Dalam perkara itu, meskipun yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kini juga masih menjalani pemeriksaan intensif, guna mengetahui sudah berapa lama melakukan perbuatan tersebut terhadap kedua korban.

Tidak hanya itu pria berambut keriting atau kribo tersebut juga dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.

Baca juga: Diduga melakukan balap liar, Polda Kalteng amankan 22 remaja

Baca juga: Moda transportasi di Kalteng dihentikan selama 12 hari