Silpa APBD 2020 Barsel sebesar Rp84 miliar lebih

id Pemkab barsel, barito selatan, bupati barsel, eddy raya samsuri, buntok, lkpj barsel, kalteng, kalimantan tengah

Silpa APBD 2020 Barsel sebesar Rp84 miliar lebih

Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri menyampaikan sambutan pada rapat paripurna DPRD dengan agenda pidato pengantar penyampaian LKPJ, Buntok, Kamis, (15/4/2021). (ANTARA/Ho-Humas DPRD Barsel)

Buntok (ANTARA) - Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Eddy Raya Samsuri mengatakan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 lalu sebesar Rp84,89 miliar.

"Silpa tersebut berdasarkan selisih antara realisasi capaian pendapatan dan realisasi belanja daerah serta pembiayaan netto," katanya saat menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban TA 2020 dalam sidang paripurna DPRD di Buntok, Kamis.

Ia menjelaskan, untuk capaian realisasi pendapatan daerah pada 2020 lalu tercatat sebesar Rp986,72 miliar, sedangkan capaian realisasi belanja daerahnya sebesar Rp962,42 miliar, sehingga terjadi surplus sebesar Rp24,29 miliar.

Disamping mengalami surplus anggaran, APBD 2020 lalu pada sisi lainnya seperti dalam pembiayaan netto juga mengalami positif sebesar Rp60,59 miliar.

"Dengan demikian, total Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran TA 2020 lalu sebesar Rp84,89 miliar," jelas Eddy Raya Samsuri.

Dikatakannya, terkait angka capaian realisasi APBD itu disampaikan pihaknya ini dalam bentuk global dan masih bersifat sementara.

Untuk hasil finalnya adalah angka capaian realisasi berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Tengah.

Menurut dia, hasil final angka capaian realisasi berdasarkan hasil audit BPK-RI itu nantinya akan disampaikan secara rinci dan detail, saat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan.

Selain itu ia juga menyampaikan, APBD tahun anggaran 2020 ini telah dilakukan penyesuaian seperti daerah lainnya pasca terjadinya pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Perubahan tersebut disesuaikan dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam refocusing anggaran penanganan pandemi dengan menetapkan regulasi, berupa peraturan bupati terkait hal itu," jelasnya.

Rapat paripurna DPRD Barsel dengan agenda pidato pengantar penyampaian LKPj tersebut dihadiri sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan kepala SOPD setempat.