Bayar utang puasa Ramadhan

id Bayar utang puasa Ramadhan,puasa Ramadhan,utang puasa Ramadhan,Ustadz Mahbub Maafi Ramdlan,PBNU

Bayar utang puasa Ramadhan

Ustadz Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU. ANTARA/HO-Aspri/am.

Jakarta (ANTARA) - Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa status hukum puasa Ramadhan adalah wajib, dan termasuk salah satu dari rukun Islam.

Kendati demikian, dalam situasi tertentu puasa Ramadhan boleh tidak dilakukan, seperti untuk wanita yang mengalami haid atau setelah melahirkan, atau bagi mereka yang sedang bepergian jauh. Tetapi mereka tetap memiliki kewajiban meng-qadha-nya di lain hari.

Masalahnya kemudian, orang yang meninggalkan puasa Ramadhan acapkali menunda atau bahkan lupa melaksanakan qadha (mengganti) puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, simak tanya jawab bersama Ustadz Mahbub Maafi Ramdlan, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU:

Menurut mayoritas ulama, dalam kasus di mana seseorang dengan sengaja tanpa adanya alasan yang dibenarkan syariat Islam, seperti sakit, bepergian jauh, haid dan nifas, menunda pelaksanaan qadha sampai masuknya Ramadhan berikutnya maka ia berkewajiban membayar fidyah disertai kewajiban meng-qadha puasanya.

Pandangan mayoritas ulama ini sejatinya dianalogikan dengan status orang yang dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan syariat Islam.

Karena baik orang yang dengan sengaja membatalkan puasa maupun orang yang dengan sengaja menunda pelaksanaan qadha puasanya sampai Ramadhan berikutnya, sama-sama dianggap menciderai kemuliaan puasa.

Demikian sebagaimana kami pahami dari apa yang dikemukakan Wahbah az-Zuhaili di dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu sebagai berikut; “Begitu juga wajib membayar fidyah beserta menunaikan qadha - menurut mayoritas ulama (selain madzhab hanafi)—atas orang yang melalaikan qadha puasa Ramadhan sehingga ia menunda qadha pada sejumlah puasa yang ditinggalkan sampai datangnya puasa berikutnya. Hal ini karena dianalogikan dengan orang yang membatalkan puasa secara sengaja (tanpa alasan yang dibenarkan syariat, pent). Sebab keduanya sama-sama dianggap orang yang tidak menghormati kemuliaan puasa. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz, 2, h. 688-689)

Mengenai besaran fidyah yang harus dibayar adalah satu mud atau sekitar kurang lebih tujuh ons beras untuk setiap puasa yang ditinggalkan, dan diberikan kepada orang miskin.

Bahkan menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, fidyah-nya bisa berlipat ganda sesuai dengan kelipatan tahun penundaannya.

Misalnya, jika seseorang pada tahun 2019 tidak melakukan puasa selama lima hari dan baru di-qadha setelah puasa tahun 2021 maka ia wajib membayar fidyah dua kali lipat. Jumlah keseluruhannya jadi 10 mud.

Tetapi menurut madzhab Maliki dan Hanbali, fidyah-nya tidak berlipat ganda.

Lantas bagaimana jika orang yang menunda-nunda pelaksanaan qadha tanpa ada alasan syar’i, kemudian dia meninggal dunia dengan meninggalkan utang puasa Ramadhan?

Dalam konteks ini Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari di dalam Syarh Manhaj-nya menjelaskan; “Jika seseorang menunda-nunda qadha puasa, sementara ada kesempatan untuk meng-qadha-nya, hingga sampai bulan Ramadhan berikutnya, kemudian ia mati, maka untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan dikeluarkan dua mud dari harta peninggalannya; satu mud karena ia meninggalkan puasa satu hari dan satu mud lainnya karena ia menunda-nunda pelaksanaan qadha puasanya.

Demikian ini jika tidak ada orang yang meng-qadha-kan puasanya, namun jika ada, maka cukup dikeluarkan satu mud sebagai denda akibat penundaannya.” (Lihat, Syaikh Nawawi Banten, Kasyifah as-Saja, h. 114).

Selanjutnya bagaimana dengan seseorang yang memiliki kewajiban meng-qadha puasa, sementara ia lupa berapa jumlah utang puasanya?

Semestinya karena menyangkut utang kepada Allah maka harus dicatat dengan baik oleh orang tersebut sehingga tidak lupa.

Namun jika lupa maka cara yang paling masuk akal adalah dengan membuat perkiraan yang meyakinkan. Dengan kata lain orang tersebut wajib melakukan qadha puasa sampai ia yakin sudah di-qadha semua.

Hal ini seperti kewajiban meng-qadha shalat bagi orang yang meninggalkanya karena ada udzur, sementara ia sendiri tidak tahu atau lupa berapa jumlahnya.

Dalam hal ini menurut mayoritas ulama ia harus meng-qadha sampai yakin bahwa tanggungannya berupa shalat fardhu telah dilunasi atau dipenuhi. (Lihat, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz, XVI, h. 204).