Angkutan logistik dikecualikan dalam penerapan pengetatan orang masuk Kalteng

id Angkutan logistik kalteng, angkutan barang kalteng, pengecualian se gubernur kalteng, pengetatan orang masuk kalteng, kalteng, kalimantan tengah,Mudik

Angkutan logistik dikecualikan dalam penerapan pengetatan orang masuk Kalteng

Ilustrasi - Sejumlah truk pengangkut logistik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

Palangka Raya (ANTARA) - Angkutan logistik atau barang dikecualikan dalam penerapan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah dalam masa pandemi COVID-19.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan peraturan itu dikecualikan, sehingga tidak berlaku untuk angkutan barang," kata Kepala Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kalteng Aster Bonawaty di Palangka Raya, Selasa.

Diketahui dalam SE tersebut sejumlah ketentuan yang harus diikuti, yakni pelaku perjalanan orang masuk ke Kalteng baik melalui udara maupun laut wajib membawa surat keterangan negatif PCR, sedangkan darat wajib membawa surat keterangan negatif rapid tes antigen.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy menjelaskan, angkutan logistik atau barang dikecualikan dan tidak akan terhambat.

"Tidak akan terhambat, karena sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya inflasi akibat terganggunya distribusi barang masuk ke daerah," terangnya.

Baca juga: Larangan mudik menurut pandangan fikih

Baca juga: Daerah ini tak larang warganya mudik Lebaran


Terlebih sopir atau petugas yang membawa angkutan logistik dari luar daerah ini, umumnya tidak berdomisili di Kalteng dan usai melakukan pendistribusian barang langsung kembali ke daerah asalnya.

Ditegaskannya pengecualian dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya dampak negatif pada perekonomian daerah maupun pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti barang pokok dan lainnya.

Selain angkutan logistik, pengecualian terhadap ketentuan tes PCR maupun antigen dalam SE ini juga berlaku terhadap di bawah usia lima tahun.

Meski demikian, penerapan protokol kesehatan COVID-19 tetap dilaksanakan secara ketat dan disiplin, seperti menggunakan masker, menjaga jarak aman dan lainnya.

Dalam SE tersebut, pemantauan, pengendalian dan evaluasi dilaksanakan secara rutin dan berjenjang, melibatkan lintas sektor seperti pihak Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah serta teknis terkait.

Baca juga: Dishub Kalteng harapkan kesiapan kabupaten dan kota terkait peniadaan mudik

Baca juga: Ini alasan pemerintah larang mudik Lebaran 2021

Baca juga: Tren peningkatan penumpang di Terminal WA Gara mulai terjadi