Optimalisasi pengawasan perjalanan orang masuk wilayah Kalteng

id Gubernur kalteng sugianto sabran, kalteng, kalimantan tengah, covid 19, mudik, larangan mudik, buka puasa bersama, pemprov kalteng, gubernur kalteng u

Optimalisasi pengawasan perjalanan orang masuk wilayah Kalteng

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran uji coba pemeriksaan GeNose C19, Palangka Raya, Rabu, (21/4/2021). (ANTARA/Ho-Pemprov Kalteng)

...dukungan semua pihak, untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan ketentuan perjalanan orang masuk Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengharapkan dukungan semua pihak, dalam pengawasan terhadap perjalanan orang masuk wilayah provinsi setempat selama masa pandemi COVID-19.

"Saya mengharapkan dukungan semua pihak, untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan ketentuan perjalanan orang masuk Kalteng," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Dukungan tersebut baik dari TNI dan Polri, serta seluruh perangkat daerah maupun instansi terkait lainnya. Tujuannya untuk menekan penyebaran COVID-19 agar bisa terus diminimalisir.

Hal itu disampaikannya di sela rapat koordinasi bersama unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kalteng.

Adapun penerapan ketentuan perjalanan orang masuk tersebut, yakni yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga: Klarifikasi Gubernur NTB terkait tidak melarang mudik Labaran

Baca juga: Sanksi larangan mudik sesuai SE Satgas COVID-19

Baca juga: ASN Pemprov Kalteng diminta patuhi larangan mudik


Sejumlah ketentuan penting yang diatur di dalamnya, diantaranya bagi pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan seperti dilengkapi surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen hingga hasil negatif tes RT-PCR.

Untuk pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Lebih lanjut diharapkannya, agar sosialisasi maupun edukasi terhadap penerapan protokol kesehatan tetap digencarkan kepada seluruh komponen masyarakat.

"Tak boleh jenuh dan kendor, termasuk penerapannya dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan," ungkapnya.

Sementara itu usai pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi tersebut, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran juga melakukan uji coba pemeriksaan GeNose C19.

Baca juga: Maskapai aktif layani penerbangan penumpang Bandara Tjilik Riwut belum bisa dipastikan

Baca juga: Kabupaten ini tegaskan sanksi berat bagi ASN mudik lebaran

Baca juga: Satlantas sosialisasikan larangan mudik kepada travel di Palangka Raya