Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin menyebutkan pemerintah harus aktif mendorong agar perusahaan membayar tepat waktu soal tunjangan hari raya karyawan.
"Tidak hanya tepat waktu, tapi jumlahnya juga, sehingga hak-hak karyawan bisa mereka rasakan pada Lebaran Idul Fitri 2021 ini," kata Ujang Komaruddin di Jakarta, Kamis.
Peran aktif pemerintah daerah itu, kata dia, dengan cara mensosialisasikan regulasi dan kewajiban membayarkan tunjangan hari raya dan mengawasi pencairannya oleh perusahaan.
Dengan itu, menurut dia, seluruh perusahaan diharapkan dapat membayarkan kewajiban mereka, tidak menunda-nunda atau tidak menyicil pembayaran tunjangan hari raya.
"Pengawasan penting dilakukan, karena kalau tidak ada yang mengawasi, pembayaran THR bisa saja lalai, sebab merasa aman karena tidak diawasi," kata dia.
Pembayaran THR tepat waktu dan jumlahnya menurut dia memberikan efek positif yang signifikan terhadap pemulihan perekonomian yang terdampak pandemi COVID-19.
Sektor konsumsi masyarakat akan tetap terjaga, perputaran uang akan lebih hidup mengingat konsumsi masyarakat biasanya meningkat pada lebaran.
"Menjaga konsumsi masyarakat, kalau THR mereka terima, mereka akan berbelanja kebutuhan pokok, ini akan menghidupkan sektor pertanian, peternakan dan peternakan. Berbelanja pakaian untuk lebaran, ini kan berdampak positif pada penjualan UMKM sektor sandang," ucapnya.
Dengan adanya THR, masyarakat yang ingin berekreasi pada libur Lebaran 2021 tentunya akan mendorong sektor pariwisata lebih hidup.
Agar upaya mendorong perusahaan menunaikan kewajibannya, pemerintah daerah tentunya juga harus menjadi contoh dalam pembayaran THR.
"Jangan pula pemda yang lalai dalam membayar THR, bagaimana mendorong dan mengawasi perusahaan jika pemda sendiri juga terlambat membayar THR. Kalau kesulitan karena kondisi anggaran akibat COVID-19, pemda kan bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat," kata Ujang Komaruddin.
Upaya mengawal realisasi pencairan THR bagi karyawan atau buruh oleh perusahaan itu kata dia juga bisa menunjukkan sikap politik pemerintah daerah terhadap masyarakatnya.
Berita Terkait
THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April
Kamis, 28 Maret 2024 18:51 Wib
Tips menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 11:57 Wib
Perusahaan di Barito Utara diminta bayar THR H-7
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib
THR PNS Barito Utara cair pada 2 April
Rabu, 27 Maret 2024 13:16 Wib
Pemprov Kalteng tentukan waktu pemberian THR ASN, berikut penjelasannya
Rabu, 27 Maret 2024 9:41 Wib
THR ASN Pemkot Palangka Raya capai Rp35,7 miliar
Selasa, 26 Maret 2024 15:27 Wib
Bupati Kotim pastikan tenaga non ASN dapat THR
Kamis, 21 Maret 2024 6:58 Wib
Disnakertrans Kotim ingatkan perusahaan wajib bayar THR
Rabu, 20 Maret 2024 23:02 Wib