Penjual senjata api ilegal di Malang diamankan

id Malang,Penjual senjata api ilegal ,Tim Densus 88,Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Kabupaten Malang, Jawa Timur

Penjual senjata api ilegal di Malang diamankan

Ilustrasi - Senjata api. (Pixabay.com)

Malang (ANTARA) - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengamankan seorang pria warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang merupakan terduga penjual senjata api rakitan di wilayah tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa Tim Densus 88 Antiteror telah melakukan penangkapan tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan apakah tersangka AR yang ditangkap tersebut juga tergabung dengan jaringan teroris.

"Kegiatan Densus itu benar. Akan tetapi, tersangka ini masih didalami apakah ada keterlibatan dengan jaringan teroris. Jadi, masih ditangkap, terduga penjual senjata api ilegal," kata Gatot ketika dikonfirmasi dari Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

Terduga pelaku yang diketahui berinisial AR tersebut diamankan Tim Densus 88 Antiteror di Jalan Sunan Ampel RT 4 RW 2 Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Usai ditangkap, Tim Densus juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AR. Penggeledahan tersebut pada hari Rabu (21/4) kurang lebih mulai pukul 22.30 hingga Kamis (22/4) pukul 02.30 WIB.

Saat ini, lanjut Gatot, tersangka berinisial AR tersebut masih dalam tahap pengembangan kasus. Pengembangan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah tersangka itu terkait dengan jaringan teroris yang ada.

"Yang jelas, yang bersangkutan masih dalam tahap pengembangan, apakah terkait jaringan teroris," kata Gatot.

Tim Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Barang bukti itu akan dipergunakan untuk pelaksanaan gelar perkara di Mapolda Jawa Timur.