Menekan penggunaan merkuri di Kalteng melalui RAD PPM

id Dlh kalteng, rad ppm, merkuri kalteng, penambang emas skala kecil, pesk, penambang emas tanpa izin, peti, kerusakan lingkungan, kesehatan, kalteng, ka

Menekan penggunaan merkuri di Kalteng melalui RAD PPM

Pelaksana Tugas Kepala DLH Kalteng Vent Christway (kiri) saat rakor percepatan penyusunan RAD-PPM, Palangka Raya, Kamis, (22/4/2021). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan koordinasi lintas sektor dalam rangka percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD PPM).

"Ini sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden  Nomor 21  Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM)," kata Sekda Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Kamis.

Melalui pertemuan rakor yang terlaksana ini, pihaknya berharap menghasilkan rekomendasi dari lintas sektor sehingga RAD PPM Kalimantan Tengah bisa segera terwujud.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah Vent Christway dalam paparannya menjelaskan, RAD PPM provinsi maupun kabupaten dan kota mengikuti baseline target RAN PPM.

Adapun target RAN PPM yakni pengurangan sektor manufaktur seperti industri lampu dan baterai bermerkuri sebesar 50 persen pada 2030 dan sektor energi yakni emisi dan lepasan merkuri pada PLTU sebesar 32,2 persen pada 2030.

Kemudian penghapusan sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) atau melaksanakan formalisasi tambang rakyat pada 2025, serta penarikan alkes bermerkuri.

"Dari materi RAD ini, nantinya akan disusun menjadi rancangan peraturan gubernur RAD PPM untuk Kalimantan Tengah," terangnya.

Organisasi perangkat daerah terkait penyusunan RAD PPM di Kalimantan Tengah diantaranya meliputi DLH sebagai pihak yang membidangi serta mengkoordinir penyusunan, serta berkaitan data maupun informasi geografis wilayah, limbah pengolahan pada PESK dan lainnya.

Kemudian ESDM berkaitan data dan informasi sektor PESK maupun energi, Dinas Kesehatan berkaitan data dan informasi kesehatan, serta OPD lainnya sebagai pendukung.

Sementara itu, kegiatan ini juga didukung Swedish Chemical Agency (KEMI). KEMI diketahui telah berkesempatan bekerja sama dengan KLHK sejak beberapa tahun dalam upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

KEMI menyampaikan, percepatan penyusunan RAD PPM ini merupakan langkah penting yang mendorong Indonesia pada implementasi Konvensi Minamata dan akan melindungi masyarakat khususnya di Kalimantan Tengah serta lingkungannya.