Polisi tangkap pengedar simpan 14 paket sabu di Lahei

id sabu muara teweh,barito utara,polres barut,kecamatan lahei

Polisi  tangkap  pengedar  simpan  14 paket sabu  di Lahei

Pelaku berinisial AY alias Damon (39) diamankan bersama barang bukti 14 paket yang diduga sabu di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Jumat (23/4/2021).ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap  seorang warga berinisial AY alias Damon (39) asal Desa Makunjung Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, diduga sebagai pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 14 paket atau seberat 4.14 gram bruto.

"Sabu-sabu yang diamankan sebanyak 14 paket ini disimpan di atas kasur," Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP  Slameto di Muara Teweh, Jumat.

Tersangka Damon ditangkap polisi pada Kamis (22/4) malam  sekitar pukul 22.15  WIB di sebuah rumah di Jalan Tanjung Binuang  RT 06 Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei.

Saat dilakukan penggeledahan pada  malam hari itu, polisi menemukan selain satu paket sabu berat 4,14 gram yang disimpan  di atas kasur.

Di rumah itu juga polisi mengamankan timbangan digital, alat hisap sabu,korek api dan sendok takar.

"Selain itu HP merk VIVO Y20 warna biru, 16 buah potongan sesotan plastik  dan sebungkus plastik klip kosong," katanya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. 

"Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Slameto.