Pemkot Palangka Raya larang ASN mudik Lebaran

id larangan mudik,mudik lebaran 2021,pengendalian covid,Mudik, palangka raya, pemkot palangka raya, wakil wali kota umi mastikah, kalteng, kalimantan ten

Pemkot Palangka Raya larang ASN mudik Lebaran

Foto Dokumentasi - ASN di Kota Palangka Raya. (ANTARA/Rendhik Andika)

"ASN adalah cerminan pemerintah itu sendiri. Maka jangan sampai pemerintah membuat aturan justru para ASN melakukan pelanggaran,"
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melarang ASN di lingkup setempat mudik Lebaran guna mengekang penularan COVID-19.

"Larangan itu merujuk pada surat edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, mudik, atau cuti bagi ASN," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah di Palangka Raya, Jumat.

Sebagai pegawai pemerintah, Umi mengatakan, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati ketentuan mengenai pembatasan kegiatan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

"ASN adalah cerminan pemerintah itu sendiri. Maka jangan sampai pemerintah membuat aturan justru para ASN melakukan pelanggaran," jelasnya.

Inspektorat Kota Palangka Raya akan memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara selama masa pembatasan kegiatan berlangsung.

"Salah satunya yakni dengan memperketat pengajuan cuti maupun izin bepergian dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Wakil Wali Kota.

Kepala Inspektorat Palangka Raya Eldy mengatakan bahwa pengawasan aktivitas aparatur sipil negara selama libur Lebaran akan dilakukan bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah.

"Kami lakukan pengawasan berjenjang. Artinya kepala dinas dan kepala badan bertanggung jawab atas anak buahnya. Jika ASN melanggar aturan tersebut maka pimpinan instansi akan dipanggil," ungkapnya.

Ia menjelaskan pula bahwa larangan mudik dikecualikan bagi ASN yang harus mengantar anggota keluarga yang sakit, menjenguk keluarga yang sakit dan ditugasi melakukan perjalanan dinas.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto juga meminta ASN menjadi contoh dalam menaati larangan mudik Lebaran yang diberlakukan oleh pemerintah untuk mengendalikan penularan COVID-19.

"Kami juga meminta Inspektorat memonitor pergerakan ASN selama libur Lebaran guna memastikan larangan mudik, khususnya bagi pegawai pemerintah, ditaati," katanya.