Proyek food estate di Gumas harus terbuka dan libatkan masyarakat

id Anggota DPD RI,DPD RI ,Agustin Teras Narang,Teras Narang,Kalimantan Tengah,Kalteng,senator kalteng,food estate di kalteng,food estate di gunung mas,na

Proyek food estate di Gumas harus terbuka dan libatkan masyarakat

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat menyerap aspirasi di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (24/4/2021). ANTARA/HO-Tim Teras Narang

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengingatkan sekaligus meminta Pemerintah Pusat, agar lebih terbuka dan melibatkan masyarakat setempat dalam melaksanakan proyek food estate di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Permintaan tersebut disampaikan Teras Narang usai melaksanakan reses dan berdialog secara daring dengan Camat bersama perangkatnya serta sejumlah kepala desa yang ada di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Jumat.

"Terpenting adalah keterbukaan dan pelibatan masyarakat. Jadi, masyarakat setempat memperoleh manfaat dari food estate itu. Jangan hanya jadi penonton masyarakat di kampungnya seindiri," kata Teras Narang.

Sebelumnya, Sayusdi, selaku Camat Sepang menyatakan bahwa pihaknya sekarang ini sedang risau terkait lahan yang digunakan sebagai proyek food estate. Satu sisi harus melaksanakan program pemerintah, di sisi lain berhadapan dengan masyarakat. Sebab, lokasi pelaksanaan food estate ada sebagian berada di lahan yang telah turun temurun digunakan dan dikelola oleh masyarakat.

Dia mengatakan permasalahan sekarang ini, patok dan tanaman proyek food estate ada sebagian masuk lahan milik masyarakat yang luasnya mencapai 2.000 hektare. Lahan milik masyarakat itu tersebar di empat desa, yakni Tewai Baru, Pematang Limau, Tampelas serta Sepang Kota. 

"Padahal awalnya lahan milik masyarakat itu tidak masuk lokasi food estate. Sekarang, kenyataan di lapangan, sudah dipatok menjadi kawasan lahan food estate dan dipasang plang," beber Sayusdi.

Baca juga: Teras: Selaraskan food estate dengan penuntasan Tata Ruang Kalteng

Dia mengaku bahwa permasalahan ini sebenarnya hendak dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada pelaksana food estate. Tapi, kondisi di lahan menjadi lokasi food estate, tidak ada kantor pelaksana yang bisa menjadi tempat untuk berkonsultasi dan berkoordinasi.

"Orang yang duduk tidak ada, semua di lapangan. Ini yang menyulitkan kami untuk berkonsultasi dan berkoordinasi. Sejauh ini yang sudah digarap ada sekitar 700-800 hektare. Kemudian yang sudah ditanam kurang lebih 150 hektare," kata Sayusdi.

Sejumlah kepala desa di Kecamatan Sepang pun menyampaikan aspirasi dan harapan agar lahan seluas 2000 hektare, yang merupakan milik masyarakat itu, tidak dipergunakan sebagai lokasi food estate. Sekalipun lahan itu belum ada sertifikat hak milik, namun masyarakat sudah menggunakan dan mengelola secara turun temurun atau puluhan tahun.

Informasinya pemerintah pusat akan melaksanakan program food estate di Kabupaten Gunung Mas dengan luasan sekitar 30.000 hektare. Komoditas yang nantinya ditanam di Kabupaten Gunung Mas adalah singkong.

Baca juga: Teras dorong kecamatan dan desa di Kalteng buat peta administrasi

Baca juga: Cegah tersandung kasus hukum, Teras minta kades arif gunakan dana desa

Baca juga: Teras siap bantu Bartim selesaikan polemik tata batas dengan Kalsel