Satpol PP tertibkan ratusan penyandang masalah sosial

id Satpol PP ,penyandang masalah sosial,Satpol PP tertibkan ratusan penyandang masalah sosial

Satpol PP tertibkan ratusan penyandang masalah sosial

Satpol Jakarta Selatan menertibkan penyandang masalah sosial salah satunya pengamen ondel-ondel dalam penertiban 6-23 April 2021 yang dirilis di Jakarta, Selasa (27/4/2021). (ANTARA/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Selatan)

Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menertibkan 211 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dalam Operasi Asih Asuh pada 6-23 April 2021, termasuk di antaranya pengamen ondel-ondel.

"Penertiban PMKS dilakukan dalam rangka Operasi Asih Asuh," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, di Jakarta, Selasa.

Ia merinci ratusan PMKS yang terjaring itu yakni pengamen termasuk ondel-ondel, musik gerobak dorong, badung/cosplay sebanyak 117 orang.

Kemudian manusia silver 10 orang, pedagang asongan (19) dan "Pak Ogah" atau tukang parkir liar sebanyak lima orang.

Selain itu, juga ada pengemis sebanyak sembilan orang, gelandangan/pemulung (47) dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebanyak empat orang.

Baca juga: Petugas amankan enam wanita pemandu lagu karaoke

Dia menjelaskan seluruh PMKS yang terjaring selanjutnya dikirim ke GOR Pasar Minggu untuk didata lebih lanjut serta dibina oleh Suku Dinas Sosial.

Total seluruhnya sebanyak 211 PMKS berhasil terjaring dari seluruh wilayah di Jakarta Selatan, ujar Ujang.

Sebelumnya, Satpol PP DKI melalui akun Instagramnya melarang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen di tempat umum.

Ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Peraturan Gubernur 11/2017 sebagai ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan.

Ondel-ondel sebagai sebuah kesenian saat ini mengalami pergeseran nilai dengan semakin maraknya ondel-ondel yang digunakan sebagai sarana mengamen/mengemis/meminta uang.

Selama melaksanakan operasi, seluruh petugas menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: Panderma pengemis di tempat umum terancam denda Rp1 juta

Baca juga: Satpol PP tutup permanen Kafe di daerah ini

Baca juga: Satpol PP Kapuas tegur pengelola mal diduga langgar prokes