Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja seberat 4 kg lebih dan menahan seorang tersangka, di Jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Selasa.
Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama membenarkan, tersangka berinisial DI (35) warga Jalan Sultan Haji Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung.
"Tersangka DI berikut barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," kata Radius Utama.
Menurutnya, terungkapnya kejahatan penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan tersangka DI, bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya transaksi narkoba di jalan Sultan Agung. Guna mengecek kebenaran informasi, anggota Subdit 2 Ditresnarkoba datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Dikhawatirkan laki-laki itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas yang menyamar perlahan-lahan mendekat dan menyergapnya.
"Saat digeledah ditemukan identitasnya dengan inisial DI. Barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 4 paket besar seberat 4 kg dan 1 paket kecil seberat 1 ons serta 1 unit handphone merk Nokia. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kita bawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," ungkapnya.
Berita Terkait
Polisi ringkus pria penananam 20 pohon ganja di Majalaya
Senin, 12 Februari 2024 17:03 Wib
Polres Kotim bongkar penyelundupan ganja kering melalui jasa pengiriman
Selasa, 23 Januari 2024 21:19 Wib
Dua petani ditangkap tanam ganja di kebun pisang
Selasa, 19 Desember 2023 18:46 Wib
Yoo Ah-in mengaku dirinya gunakan ganja
Kamis, 14 Desember 2023 8:55 Wib
Lima hektare ladang ganja dimusnahkan
Jumat, 1 Desember 2023 22:16 Wib
Polisi temukan ladang ganja seluas lima hektare
Selasa, 7 November 2023 12:52 Wib
Tim gabungan tangkap pembawa ganja dari PNG
Rabu, 4 Oktober 2023 14:26 Wib
BNN sita 7 kardus ganja seberat 7 kg dari seorang residivis
Kamis, 14 September 2023 15:01 Wib