Transaksi ganja seberat 4 kilogram berhasil digagalkan

id Bandarlapung,ganja,ganja seberat 4 kilogram berhasil digagalkan,Transaksi ganja seberat 4 kilogram berhasil digagalkan,Polda Lampung,narkoba,Jalan Sul

Transaksi ganja seberat 4 kilogram berhasil digagalkan

Ilustrasi - Penangkapan. (FOTO ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja seberat 4 kg lebih dan menahan seorang tersangka, di Jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Selasa.

Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama membenarkan, tersangka berinisial DI (35) warga Jalan Sultan Haji Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung.

"Tersangka DI berikut barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," kata Radius Utama.

Menurutnya, terungkapnya kejahatan penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan tersangka DI, bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya transaksi narkoba di jalan Sultan Agung. Guna mengecek kebenaran informasi, anggota Subdit 2 Ditresnarkoba datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Setibanya dilokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Dikhawatirkan laki-laki itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas yang menyamar perlahan-lahan mendekat dan menyergapnya.

"Saat digeledah ditemukan identitasnya dengan inisial DI. Barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 4 paket besar seberat 4 kg dan 1 paket kecil seberat 1 ons serta 1 unit handphone merk Nokia. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kita bawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," ungkapnya.