Polda Kalteng musnahkan 900 gram lebih sabu milik 10 tersangka

id Kapolda Kalteng,Irjen Pol Dedi Prasetyo ,Polda Kalteng,Kalimantan Tengah,Polda Kalimantan Tengah,narkoba,sabu-sabu,pemusnahan sabu-sabu di Kalimantan

Polda Kalteng musnahkan 900 gram lebih sabu milik 10 tersangka

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo (dua dari kanan) di dampingi Ketua DPD Granat Kalteng Willy M Yoseph (dua dari Kiri), pejabat BNNP dan Kejaksaan Tinggi provinsi setempat memusnahkan 900 gram lebih sabu milik 10 orang tersangka yang dilaksanakan di Markas Brimob Polda setempat yang berada di Tangkiling Kota palangka Raya, Kamis (29/4/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memusnahkan 900 gram lebih narkoba jenis sabu, hasil pengungkapan dari lima wilayah provinsi setempat yang merupakan milik 10 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang dipusatkan di markas Brimob Polda setempat, Kota Palangka Raya, Kamis, mengatakan ini merupakan hasil pengungkapan periode Maret-April 2021 di lima wilayah kabupaten dan kota.

"Jumlah total kasus selama dua bulan ini ada sembilan kasus dengan tersangka 10 orang," kata Dedi.

Dalam kegiatan pemusnahan Kapolda yang juga didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda setempat, pejabat dari Kejaksaan Tinggi dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng dan pembina Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kalteng, merincikan pengungkapan di lima wilayah tersebut yakni pertama di kota Palangka Raya dua kasus dua tersangka dan barang bukti 305,18 gram.

Kedua Kabupaten Kotawaringin Timur tiga kasus, tiga tersangka dan barang bukti seberat 371,97 gram, ketiga Kabupaten Gunung Mas ada satu kasus, dua tersangka dan barang bukti 10,39 gram.

Kemudian untuk yang keempat yakni di Kabupaten Pulang Pisau ada dua kasus, dua tersangka dan barang bukti 193,93 gram. terakhir Kabupaten Kapuas satu kasus, satu tersangka dengan barang bukti 11,91 gram.

"Barang bukti sabu yang disita itu berdasarkan keterangan tersangka, berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng kemudian diedarkan ke wilayah Kabupaten Kotim," ungkapnya.

Selanjutnya, sambung jenderal berpangkat bintang dua itu, selain dari daerah tersebut, barang bukti lainnya juga disebutnya dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang juga dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya.

Baca juga: Polda Kalteng segera berlakukan tilang elektronik di Palangka Raya

Sesampainya di Kota Palangka Raya rencananya akan diedarkan di kota setempat, hingga ke wilayah Kabupaten Gunung Mas dan disana juga sudah ada pelanggan di daerah itu.

Mantan Karobinkar SSDM Polri itu menegaskan, bahwa pihaknya terus  berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran barang haram yakni  narkoba. Tentunya dalam pemberantasan mereka tidak bergerak sendiri, melainkan akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Dari kegiatan itu pula, orang nomor satu di lingkup Polda Kalteng tersebut menerima penghargaan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkoba (Granat) Kalteng.

Penghargaan diserahkan Dewan Pembina Granat Kalteng, Willy M Yoseph. Penghargaan itu diberikan berkat komitmen Polda yang tidak pernah lelah dalam memberantas penyalahgunaan di Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila julukan Provinsi setempat tersebut.

Baca juga: Cegah arus mudik lebaran, Tim gabungan jaga semua perbatasan Kalteng

Baca juga: Polda Kalteng bekuk empat pengedar sabu dan miliki senjata api