Polisi tangkap dua pengedar sabu, satu diantaranya oknum ASN di Muara Teweh

id sabu muara teweh,pelaku asn,polres barito utara,kalteng

Polisi tangkap dua pengedar sabu, satu diantaranya  oknum  ASN di Muara Teweh

Dua tersangka diduga pengendar sabu Herman (kiri) dan Melki diamankan di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Kamis (29/4/2021).ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Barito Utara.

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang warga Muara Teweh yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, satu diantaranya seorang  oknum  Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu dinas di lingkungan Pemkab setempat.

"Dua orang pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba  AKP Slameto di Muara Teweh, Jumat.

Kedua pelaku narkotika itu antara lain Hermansyah alias Herman (39) warga Jalan Wonorejo RT 30 Muara Teweh yang juga seorang ASN, kemudian Melki (19) warga Jalan Bhayangkara RT 16B Muara Teweh, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (29/4) malam  sekitar pukul 22.30 WIB.

Dibekuknya kedua tersangka itu berawal polisi melakukan penyelidikan di rumah Herman di Jalan Wonorejo, ketika sampai depan rumah Herman, datang tersangka Melki dan diamankan kemudian diintograsi, Melki mengaku habis mengantar narkotika jenis sabu yang didapat dari Herman.

Pada malam itu juga polisi  mengetuk rumah Herman dan dibuka oleh pelaku kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumahnya.

"Saat itu ditemukan  satu buah plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu yang disimpan  dalam dompet seberat 0,24 gram bruto di kamar pelaku beserta barang bukti lainnya," kata Kasat Narkoba.   

Barang bukti yang diamankan, selain sabu, juga timbangan di gital, alat hisap sabu, dua buah korek api, dompet kecil berisikan plastik-plastik klip, HP merk Samsung J2 prime warna Silver,  HP merk REDMI S2 warna ungu, sendok takar sabu, sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp812.000.

"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Slameto.