Polisi tahan ASN korupsi dana insentif guru SD terpencil Rp1,5 miliar

id Jayapura,ASN korupsi dana insentif guru ,Kabupaten Boven Digoel, Papua,Polisi tahan ASN korupsi dana insentif guru SD terpencil Rp1.5 miliar ,SD Boven

Polisi tahan ASN korupsi dana insentif guru SD terpencil Rp1,5 miliar

Ilustrasi - Sejumlah ASN membagikan stiker anti korupsi kepada pengendara yang melintas di Jalan. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Koz/nz/aa.

Setelah dana tersebut masuk di rekening Bidang Pendidikan Dasar, kemudian tersangka mencairkannya dan sebagian disalurkan kepada penerima serta sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jayapura (ANTARA) - Dana insentif guru sekolah dasar (SD) terpencil sebesar Rp1.546.500.000 diduga dikorupsi AD yang menjabat Kepala Seksi Tenaga Teknis Kependidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel, Papua.
 
AD saat ini ditahan di Kapolres Boven Digoel di Tanah Merah, kata Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsul Rizal, Jumat.
 
Diakui, dari laporan yang diterima adanya penyimpangan dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil pada Dinas Pendidikan Boven Digoel tahun ajaran 2016 dan 2017.
 
Berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke, sehingga barang bukti beserta tersangka akan diserahkan untuk diproses lebih lanjut.
 
Kasus tersebut, kata Rizal, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Papua tertanggal 31 Juli 2019 terkait dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil Kabupaten Boven Digoel tahun 2016 dan 2017.
 
Dalam laporan tersebut terungkap adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.546.500.000..
 
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan memerintahkan Bendahara Dinas Pendidikan setempat tahun 2016 dan 2017 untuk menyetorkan dana insentif tersebut ke rekening Bidang Pendidikan Dasar dan dilakukan pemindahbukuan dari kas daerah ke rekening Dinas Pendidikan.
 
Setelah dana tersebut masuk di rekening Bidang Pendidikan Dasar, kemudian tersangka mencairkannya dan sebagian disalurkan kepada penerima serta sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
 
Tersangka AD dikenakan sangkaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP, kata AKBP Syamsul Rizal yang dihubungi dari Jayapura.