DPRD minta ASN jadi contoh penerapan larangan mudik di Seruyan

id Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Zuli Eko Prasetyo ,DPRD Kabupaten Seruyan,Kabupaten Seruyan,Seruyan,larangan mudik,mudik

DPRD minta ASN jadi contoh penerapan larangan mudik di Seruyan

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di Kuala Pembuang, (15/2/2021). ANTARA/Radianor

Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Zuli Eko Prasetyo mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di wilayah setempat, agar bisa menjadi contoh masyarakat untuk patuh terhadap larangan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Larangan mudik itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Seruyan," kata Zuli Eko di Kuala Pembuang, Senin.

Menurut dia, ASN berkewajiban untuk memberikan contoh karena sebagai abdi negara sudah seharusnya menaati atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Peran ASN sendiri juga sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat luas terkait larangan mudik tersebut, sehingga dengan begitu masyarakat bisa memahaminya.

Wakil rakyat Seruyan itu mengatakan, selain sebagai contoh, ASN di kabupaten ini harapannya bisa berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar menaati apa yang menjadi kebijakan pemerintah tersebut.

"Kita tahu larangan mudik ini demi kepentingan kita bersama, sehingga mata rantai penyebaran COVID-19 ini tidak bertambah dan bisa berhenti," kata Zuli Eko.

Baca juga: DPRD Seruyan minta bantuan sosial ke masyarakat berupa uang

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai, kebijakan pemerintah untuk larangan mudik tersebut sangat tepat untuk dilakukan karena berkaca dari tahun sebelumnya penyebaran COVID-19 semakin bertambah dan dampaknya begitu besar bagi semua sektor.

"Menghentikan penyebaran COVID-19 ini memang perlu dilakukan dan ini juga  harus ada kerja sama dari semua pihak, kalau hanya pemerintah saja ini akan sia-sia," demikian Zuli Eko.

Untuk diketahui bersama saat ini Pemerintah pusat maupun provinsi sudah mengeluarkan larangan mudik yakni sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tentang ketentuan khusus orang masuk wilayah Kalteng dan juga dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca juga: Legislator Seruyan berharap SDM perangkat Desa terus ditingkatkan

Baca juga: Pemuda Seruyan diajak ikut perangi narkoba