DPRD Seruyan ingatkan perusahaan bayar THR tepat waktu

id DPRD Seruyan ingatkan perusahaan bayar THR tepat waktu, kalteng, Seruyan, DPRD Seruyan

DPRD Seruyan ingatkan perusahaan bayar THR tepat waktu

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di Kuala Pembuang, (15/2/2021). ANTARA/Radianor

Kuala Pembuang (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Zuli Eko Prasetyo meminta kepada perusahaan dan pihak mempunyai mempekerjakan pekerja agar dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu sesuai aturan.

“Saya harap semua perusahaan yang beroperasional di kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hantantiring ini agar bisa membayarkan THR karyawan tepat waktu, karena aturannya sudah jelas dan harus diikuti,” kata Zuli Eko di Kuala Pembuang, Selasa.

Menurut dia, Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Dalam surat edaran tersebut THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, maka dari itu kita kembali mengingatkan perusahaan agar bisa membayarkannya tepat waktu,” harapnya.

Ia menyampaikan, saat ini memang ekonomi masyarakat sedang sulit karena terdampak pandemi COVID-19 yang melanda lebih dari satu tahun ini. Kendati demikian pihak perusahaan diharapkan tetap membayar THR keagamaan yang merupakan hak pekerja tersebut.

Baca juga: Bupati Seruyan perintahkan semua jalan pengganggu transportasi diperbaiki

“THR tetap wajib dibayarkan dan pekerja berhak mendapatkan dengan jumlah yang sudah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku, sehingga hal tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hantantiring ini,” ungkapnya.

Eko menjelaskan, apabila perusahaan tidak mampu membayarnya karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan karena terdampak COVID-19, ada prosedur yang harus dijalankan. 

“Masalah itu juga harus dibahas bersama sehingga pekerja bisa memahami keputusan yang diambil, karena dalam prosedurnya sudah jelas dalam edaran tersebut. Jadi, harus ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, yang merujuk pada iktikad baik dan secara kekeluargaan,” beber dia.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan, uang THR sangat diharapkan bagi pekerja, apalagi di tengah kondisi sulit sekarang ini, sehingga dengan begitu dapat mengurangi beban masyarakat tersebut.

Baca juga: BPBD minta masyarakat di pesisir Seruyan waspadai angin kencang