Mendagri terbitkan SE Larangan 'Open House' saat Lebaran

id Mendagri,Tito Karnavian ,Menteri Dalam Negeri ,open house,idul fitri,Mendagri terbitkan SE Larangan 'Open House' saat Lebaran

Mendagri terbitkan SE Larangan 'Open House' saat Lebaran

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA/HO-Kemendagri)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavia dalam rilisnya diterima di Jakarta, Rabu, meminta gubernur, bupati wali kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.
 
Surat Edaran itu dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19, khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pada 2020 yang lalu, serta mencermati pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: Kerugian masyarakat jika paksa mudik gunakan jasa travel ilegal
 
Sehingga, kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Idul Fitri 2021.
 
“Diminta kepada saudara gubernur, bupati/wali kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut, melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Ramadhan 1442 H,” kutipan poin a dalam edaran tersebut.
 
Kemudian, Mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN di daerah agar tidak melakukan open house atau halal bi halal dalam rangka Idul Fitri 2021.

Baca juga: Daerah ini larang 'open house' saat Idul Fitri
 
Menteri Dalam Negeri sebelumnya juga mengeluarkan edaran serupa yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada 4 Mei 2021.
 
Dengan terbitnya Surat Edaran Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ, maka SE Nomor 450/2769/SJ dan edaran Nomor 800/2784/SJ dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Semua objek wisata di daerah ini ditutup selama Lebaran

Baca juga: Disnaker Palangka Raya bentuk Posko Pengaduan THR

Baca juga: Pendirian pos di perbatasan diharapkan efektif tekan penyebaran COVID-19