Bupati Barut minta masyarakat tetap perhatikan protokol kesehatan

id prokes barito utara,bupati barut nadalsyah,kalteng

Bupati Barut  minta masyarakat  tetap perhatikan protokol kesehatan

Bupati Barito Utara Nadalsyah memimpin rapat pendisiplinan penerapan prokes dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 di rumah jabatan bupati setempat di Muara Teweh, Rabu (5/5/2021).ANTARA/HO-Prokopim Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara,Kalimantan Tengah, Nadalsyah menegaskan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari. 

"Penerapan ketat prokes dalam kehidupan sehari-hari merupakan upaya pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari penyakit yang membahayakan (COVID-19)," kata Nadalsyah pada rapat pendisiplinan penerapan prokes dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 di rumah jabatan bupati setempat di Muara Teweh, Rabu. 

Menyikapi adanya beberapa tempat ibadah yang lalai dalam penerapan prokes, Bupati meminta kepada para pengurus untuk kembali tegas dalam menerapkan prokes. 

"Penerapan ketat prokes untuk mencegah lajunya perkembangan kasus COVID-19," katanya. 

Dijelaskan bahwa per Agustus 2020, kasus terkonfirmasi di Barito Utara masih sekitar 50-an orang, beberapa waktu terjadi lonjakan, sehingga saat ini sudah terdapat 760 kasus yang disebabkan oleh kelalaian dalam penerapan prokes. 

"Kita berharap jangan lagi ada lonjakan sehingga menjadikan Barut zona merah. Betul-betul menjalankan prokes baik di tempat umum maupun tempat ibadah," kata dia. 

Jangan sampai kelalaian dan kelonggaran dalam penerapan prokes, kata Nadalsyah, menjadikan Indonesia umumnya dan Barito Utara khususnya terjadi peningkatan kasus seperti di India.

Bupati juga meminta kepada para ustadz dan pengurus mesjid agar tiap Jumat dalam khotbah disampaikan terus terkait prokes terutama dalam pemakaian masker. 

"Kita tidak boleh pasrah, wajib hukumnya menjaga dan terus berdoa kepada Allah SWT," ucap Nadalsyah.  

Dalam beribadah di bulan Ramadhan dan pelaksanaan shalat Idul Fitri rujukan peraturan yang dipakai adalah SE Menteri Agama sedangkan dalam peniadaan mudik Idul Fitri rujukannya adalah SE STPC-19, Kemendagri, Kemenhub, dan Gubernur Kalteng. Terakhir Bupati kembali menegaskan bahwa penerapan prokes merupakan kunci dalam menghambat laju COVID-19. 

"Tetap perhatikan prokes, jangan lengah dan jangan kendor," tegas Bupati Nadalsyah.