Jumlah kendaraan beroperasi di Terminal WA Gara dibatasi

id Terminal wa gara, pembatasan angkutan terminal wa gara, mudik kalteng, mudik lebaran, pembatasan mudik, palangka raya, po palangka raya, kalteng, kali

Jumlah kendaraan beroperasi di Terminal WA Gara dibatasi

Kepala Terminal WA Gara M Fajar Qomaru. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

kemungkinan besar ada beberapa Perusahaan Otobus (PO) yang memilih untuk tidak mengoperasikan armadanya pada sejumlah tujuan
Palangka Raya (ANTARA) - Selama pembatasan aktivitas transportasi pada masa peniadaan mudik Lebaran tahun 2021 yakni 6-17 Mei, jumlah kendaraan yang akan beroperasi di Terminal WA Gara, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dibatasi.

Nantinya hanya angkutan yang berstiker yang diperbolehkan beroperasi, baik Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), kata Kepala Terminal WA Gara M Fajar Qomaru di Palangka Raya, Rabu.

"Jumlah kendaraan dibatasi, tidak semua beroperasi, hanya 20 persen dari izin trayek yang dimiliki," terangnya.

Fajar menyampaikan, kemungkinan besar ada beberapa Perusahaan Otobus (PO) yang memilih untuk tidak mengoperasikan armadanya pada sejumlah tujuan.

Seperti PO yang tidak akan mengoperasikan armada jurusan AKAP Palangka Raya-Banjarmasin, hingga PO yang masih mencoba melihat perkembangan awal, apakah ada penumpang atau tidak selama larangan mudik.

"Dalam hal ini PO tentu akan melihat perkembangan, dalam artian apakah pendapatan dan biaya operasional kendaraan, mencukupi atau tidak," jelasnya.

Keputusan memilih tetap beroperasi atau tidak sepenuhnya keputusan dari PO selama adanya sejumlah pembatasan yang dilakukan, terlebih tidak adanya bantuan dari pemerintah yang PO terima.

Kemudian Fajar menjabarkan, berdasarkan pantauan selama 1-5 Mei 2021, tren mudik mendahului tampak mengalami peningkatan. Para penumpang ini didominasi oleh pekerja swasta.

"Saya pantau 1-5 Mei tren mudik mendahului meningkat yakni faktor muat penumpang menjadi 90-100 persen, jika dibandingkan waktu normal selama pandemi biasanya hanya sekitar 50 persen," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, selama masa pengetatan atau peniadaan mudik 6-17 Mei, terkait pengawasan tentu akan dilakukan secara terintegrasi oleh pihak terkait.

Seperti PO yang wajib memberikan informasi mengenai kelengkapan syarat yang harus dilengkapi, hingga pihak terminal yang memiliki tanggung jawab memeriksa kelengkapan persyaratan yang dimiliki penumpang.