Polda Kalteng ringkus sembilan pengedar sabu di berbagai daerah

id Polda Kalimantan Tengah,Kalimantan Tengah,Polda Kalteng,Kalteng,Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng,Nono Wardoyo

Polda Kalteng ringkus sembilan pengedar sabu di berbagai daerah

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menunjukkan barang bukti narkoba dan uang tunai milik sembilan tersangka terbukti sebagai pengedar sabu di sejumlah wilayah, Kamis (6/5/20210). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Dalam sepekan Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, berhasil meringkus sembilan pengedar sabu di sejumlah daerah yang ada di provinsi setempat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Nono Wardoyo dalam jumpa pers, Kamis, di Palangka Raya mengatakan, total sabu-sabu yang berhasil disita dari sembilan orang tersangka tersebut berjumlah 269 gram lebih.

"Sejak tanggal 26-30 April 2021 Ditresnarkoba berhasil mengungkap delapan kasus dari sejumlah tempat kejadian perkara di berbagai daerah," kata Nono.

Sembilan tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng, yang ditangkap di Kota Palangka Raya ada tiga orang yakni berinisial MM (39), SS (36), dan SY (44).

Sedangkan di Kabupaten Katingan anggota berhasil menangkap juga tiga orang masing-masing berinisial AR (38), HR (21) dan TR (34). Selanjutnya untuk di Kabupaten Pulang Pisau juga berhasil menangkap satu orang berinisial MAP (29), selanjutnya Kabupaten Kotim berhasil meringkus dua orang berinisial SM (33) dan HM (30).

Atas kasus yang dilakukan para tersangka tersebut, kini mereka dikenakan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ancaman hukuman 20 tahun penjara dan seumur hidup bahkan mati. Selain itu denda Rp10 miliar," beber perwira Polri berpangkat melati tiga itu.

Baca juga: Polda Kalteng musnahkan 900 gram lebih sabu milik 10 tersangka

Ditegaskan Nono, pihaknya beserta anggotanya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba yang berada di wilayah hukum Polda Kalteng.

Bahkan pihaknya tidak akan segan-segan memberikan pasal yang hukuman penjaranya tinggi, hal tersebut agar para pelaku kejahatan narkotika selama ini ketika menjalankan hukumannya mendapatkan efek jera.

"Kami berkomitmen tidak akan memberikan ruang gerak terhadap pelaku kejahatan narkotika di provinsi setempat. Rata-rata barang yang mereka sebar di kalteng kebanyakannya dari luar daerah yakni ada dari Provinsi Kalbar dan Kalsel," tandasnya.

Baca juga: 151 personel Polda Kalteng latihan penggunaan alat damkar

Baca juga: Polda Kalteng segera berlakukan tilang elektronik di Palangka Raya