Jakarta (ANTARA) - Sebanyak enam kepolisian daerah (Polda) menjadi prioritas Polri dalam mencegah dan melakukan penindakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Ada 6 polda prioritas, seperti Riau, Kalimantan Barar, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan juga Sumatera Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono usai penandatanganan surat keputusan bersama tentang penegakan hukum Karhutla di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Argo mengatakan ada koordinasi dan komunikasi di tingkat Mabes Polri dan keenam polda serta jajaran bagaimana upaya mencegah terjadinya karhutla.
Seperti di tahun 2019 dan 2020 jumlah kasus kebakaran hutan baik dari segi jumlah titik api dan luas area yang terbakar turun mencapai 81 persen.
"Tentunya di sana selain dari Mabes Polri ada komunikasi, koordinasi dengan instansi terkait, di tingkat polda juga ada koordinasi bagaimana pencegahan di sana," tutur Argo.
Adanya penurunan titik api dari tahun 2019 dan 2020, lanjut Argo, yang pertama dilakukan adalah melengkapi peralatan untuk memantau percikan api, sehingga api dapat cepat dikendalikan.
Selain itu juga, ada kreasi berupa aplikasi yang dibuat oleh polda bersama instansi terkait dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seperti aplikasi LembuSwarna di Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda Riau.
"Ada beberapa kreasi juga di polda bersama instansi terkait bagaimana memadamkan secepatnya titik api itu jangan sampai meluas," ucap Argo.
Terkait penegakan hukum Karhutla, lanjut Argo, antara Polri dengan kejaksaan, setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait dengan saksi ahli yang dilibatkan, terkait juga dengan petunjuk yang lain.
"Kami komunikasikan, kami koordinasikan dengan kejaksaan sehingga tidak ada bolak balik berkas perkara," ujarnya.
Upaya pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu ini, kata Argo, sesuai dengan instruksi presiden, dengan harapan tidak ada lagi komplain dari negara tetangga terkait asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
"Dengan adanya kegiatan bersama secara terpadu ini kita meminimalisasi, seperti saat ini kita ketahui bersama kejadian kathutla sangat minim, tidak ada komplain dari negara tetangga seperti waktu tahun 2015," ujarnya.
Selain itu, harapan lainnya dalam keterpaduan antara Polri, Kejaksaan Agung dan KLHK dalam mencegah dan penegakkan hukum tindak pidana karhutla adalah kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan demi masa depan generasi berikutnya.
"Kita berharap masyarakat sadar akan hutan, bahwa hutan merupakan sumber air yang kita dijaga bersama, jangan sampai dibuat untuk hal-hal yang merusak lingkungan walau motif ekonomi atau apapun, ini harus kita jaga jangan sampai nanti anak cucu kita yang menanggung," ujar Argo.
Berita Terkait
Wagub paparkan kesiapan Kalteng mengantisipasi karhutla kepada Menko Polhukam
Kamis, 14 Maret 2024 14:11 Wib
PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Unggul Lestari raih penghargaan peduli penanganan karhutla
Rabu, 17 Januari 2024 17:42 Wib
BTNS-BNF kolaborasi penyusunan strategi penanggulangan karhutla
Sabtu, 9 Desember 2023 6:22 Wib
Berikut bantuan sarpras Pemkab Kapuas untuk optimalisasi penanganan karhutla
Sabtu, 25 November 2023 7:50 Wib
Bappeda Palangka Raya susun peta kawasan rawan karhutla
Rabu, 15 November 2023 5:55 Wib
Teluk Sampit harapkan pengadaan alat transportasi untuk pemadaman karhutla
Selasa, 14 November 2023 0:01 Wib
Kabut asap tipis, Ketua DPRD Palangka Raya minta warga tetap waspadai karhutla
Rabu, 1 November 2023 19:34 Wib
DPRD minta Pemkot Palangka Raya tambah personel penanganan karhutla
Selasa, 31 Oktober 2023 15:17 Wib