Gunakan kendaraan dinas untuk ziarah, pegawai Disbudpar diberhentikan

id pegawai Disbudpar, kendaraan dinas ,Gunakan kendaraan dinas untuk ziarah, pegawai Disbudpar diberhentikan ,Tangerang Banten

Gunakan kendaraan dinas untuk ziarah, pegawai Disbudpar diberhentikan

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah

Tangerang (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Banten memberhentikan satu orang pegawai lepas berinisial T karena terbukti bersalah memakai kendaraan dinas untuk membawa penumpang berziarah dan terjaring razia di pos penyekatan.

"Sudah kita berhentikan mulai hari ini dan terbukti bersalah sebab melanggar aturan protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota Disbubpar Hendri Pratama di Tangerang, Ahad.

Ia mengatakan pegawai tersebut menggunakan kendaraan operasional Dinas Pertamanan jenis L300 tanpa izin dengan pimpinan untuk membawa warga berziarah ke wilayah Serpong.

Baca juga: Gubernur 'kandangkan' mobil dinas antisipasi digunakan mudik

Dalam perjalanan, rombongan ziarah tersebut terjaring razia petugas di posko penyekatan pelarangan mudik dengan membawa penumpang tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Kita sudah mintai keterangan hari ini kepada orang tersebut dan terbukti bersalah menggunakan kendaraan tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan. Kita putuskan untuk diberhentikan," kata Hendri.

Sebelumnya Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku kesal setelah mengetahui ada mobil dinas yang mengangkut 20 orang dan terjaring razia petugas di pos pemantauan mudik Jalan Gatot Subroto.

Dirinya pun sudah meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan atas temuan tersebut. Jika ada keterlibatan pegawai maka akan diberhentikan. Sedangkan penumpang yang terjaring razia diturunkan dan dikembalikan pulang.

Baca juga: Seorang balita dua tahun meninggal usai tertabrak mobil dinas ASN

Baca juga: Pengadaan mobil dan rumah singgah pasien psikotik Barut tertunda

Baca juga: Dewas KPK sama sekali tak tahu ada usulan pengadaan mobil dinas