Gedung sudah beroperasi, kendaraan di Sukamara harus Uji Kelayakan

id Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, Arif Rahman Hakim,Dinas Perhubungan Kabupaten Sukamara,Kabupaten Sukamara,Sukamara,Kal

Gedung sudah beroperasi, kendaraan di Sukamara  harus Uji Kelayakan

Kepala Dishub Sukamara Arif Rahman Hakim saat menerangkan fungsi uji KIR di Sukamara, Senin (10/5/2021). ANTARA/Donefrid Lalang

Sukamara (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, Arif Rahman Hakim menegaskan semua kendaraan yang berada di wilayah setempat harus melakukan uji KIR.

Beroperasinya gedung uji kendaraan bermotor di kabupaten ini harapannya dapat membantu bagi masyarakat, kata Arif di Sukamara, Senin.

"Hasil uji layak kendaraan ini nantinya juga dapat membantu dalam syarat dalam memperpanjang STNK," ucap Arif.

Menurutnya, gedung uji juga tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat Sukamara saja, tetapi juga dari wilayah lain juga bisa melakukan uji kendaraannya disini. Pengujian saat ini sudah tidak lagi menggunakan buku uji, melainkan memakai sistem elektronik.

Dia mengatakan Semua kendaraan yang sudah lulus uji, nantinya akan mendapat SIM CARD dan semua data kendaraannya akan langsung terkoneksi ke pusat. Sebab, kementerian perhubungan berencana akan membuat satu data besar terkait transportasi massal yang ada di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Perlu diketahui juga, bahwa seluruh kabupaten dimulai 2021 diharuskan untuk melakukan uji kendaraan di masing-masing daerah. Alhamdullilah wilayah Sukamara sudah ada gedung ujinya dengan akreditasi type B.

"Untuk saat ini kita hanya akreditasi type B saja. Alhamdullilah, ke depan apabila ada penambahan alat yang memang mumpuni kita bisa naik ke type A sehingga berani melakukan uji terhadap kendaraan tronton dan kendaraan pertambangan yang besar-besar," jelas Arif.

Baca juga: Dinkes tegaskan masuk wilayah Sukamara wajib test Antigen

Selain itu, perlu disampaikan bahwa gedung uji ini juga bisa dilakukan untuk pengujian kendaraan pribadi. Hanya saja, pengujiannya tidak lengkap berupa uji emisi saja. Berbeda dengan kendaraan khusus angkutan atau bak terbuka yang harus melakukan uji secara keseluruhan.

Apabila memang kendaraannya layak uji maka akan lulus, tetapi apabila memang tidak layak, maka tidak akan lulus uji.

"Ke depan, rencananya semua kendaraan di perusahaan yang ada di wilayah ini akan dilakukan uji KIR guna memastikan kelayakannya dalam beroperasi," kata Arif.

Baca juga: BPBD minta masyarakat di pesisir Seruyan waspadai angin kencang

Baca juga: Sosialisasi empat pilar kebangsaan diharapkan tingkatkan wawasan masyarakat di Sukamara

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 lansia dimulai, pendekatan persuasif terus dilakukan di Sukamara