Polda Kalteng sita setengah kilogram lebih sabu dari tiga tersangka

id Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah ,Polda Kalimantan Tengah ,Kalimantan Tengah ,Polda Kalteng,Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng,K

Polda Kalteng sita setengah kilogram lebih sabu dari tiga tersangka

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol K. EKo Saputro menunjukkan sabu-sabu seberat 520,17 gram milik tiga orang tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng saat jumpa pers, Selasa (11/5/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menyita setengah kilogram lebih narkoba jenis sabu, dari tangan tiga orang pria yang ditangkap di beberapa tempat berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono wardoyo saat jumpa pers di Palangka Raya, Selasa, mengatakan ketiga orang yang diamankan itu berinisial KM (36) dan TG (54) warga Kabupaten Gunung Mas, serta AS (32) yang diketahui beralamat di Jalan Tidar Baru Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Total sabu-sabu dari tangan ketiganya mencapai 520,17 gram atau setengah kilogram lebih serta timbangan handphone dan lain sebagainya," kata Nono.

Dikatakan, pada hari Rabu 5 Mei 2021 anggota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Desa Sepang Kabupaten Gunung Mas. Bermodalkan hal tersebut, pada hari Kamis 6 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 WIB, anggota berhasil mengamankan saudara KM di Jalan Suka Maju Hurung Buntut beserta barang buktinya yakni sabu-sabu dengan berat kotor 9,14 gram.

Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengatakan setelah mengamankan KM, sekitar pukul 04.00 WIB anggota juga melakukan pengembangan. Alhasil dalam pengembangan tim berhasil menangkap TG di kediamannya.

"Saat itu dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan ditemukan sabu-sabu seberat 504,72 gram. Usai membekuk keduanya anggota langsung membawanya ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan," katanya.

Selanjutnya, sambung Nono, pada hari yang sama anggota lain juga berhasil mengamankan AS pada Kamis 6 Mei 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan RTA Milono Km 6,5 Kota Palangka Raya. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 6,31 gram sabu-sabu yang diduga akan di edarkan kepada para supir truk yang ada di wilayah Kota Palagka Raya yang sudah menjadi langganannya.

"Saat diinterogasi mereka dari mana mendapatkan barang tersebut, mereka berdalih menerima dari orang yang mereka tidak kenal dan sengaja di datangkan dari Kota Pontianak, Kalbar," ungkapnya.

Baca juga: Ratusan kendaraan putar balik selama penyekatan di perbatasan Kalteng

Ditambahkan dia, KM dan TG mengedarkan sabu-sabu sebanyak itu kuat dugaan terhadap para penambang emas dan masyarakat yang bekerja di perkebunan kelapa sawit. Bahkan pada bulan Maret 2021 lalu, beberapa ons juga sempat keduanya jual kepada para pelanggan setianya. Pada penjualan kedua keduanya kini berhasil diamankan berkat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan ulah kedua pria tersebut.

"Ketiganya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk hukuman kurungan penjara untuk mereka, yakni maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Polda Kalteng tangkap pelangsir bio solar bersubsidi di Barut

Baca juga: Polri prioritaskan pencegahan karhutla di 6 polda, salah satunya Kalteng

Baca juga: Polda Kalteng ringkus sembilan pengedar sabu di berbagai daerah