Masyarakat Seruyan diminta dukung upaya peningkatan kepatuhan berlalu lintas

id Dprd seruyan, denni rahmadhani, kuala pembuang, tertib lalu lintas, ramadhan, lebaran, kalteng

Masyarakat Seruyan diminta dukung upaya peningkatan kepatuhan berlalu lintas

Foto Dokumentasi - Salah satu sudut Kota Kuala Pembuang, Rabu, (7/4/2021). ANTARA/Radianor

Kuala Pembuang (ANTARA) - Anggota DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah Denni Rahmadhani mengimbau masyarakat untuk senantiasa tertib mematuhi peraturan berlalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan.

"Terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang biasanya cenderung dipadati oleh pengguna jalan," katanya di Kuala Pembuang, Selasa.

Mobilitas barang ataupun orang menjelang Lebaran biasanya lebih padat dibanding waktu normal, karena banyak masyarakat yang berbelanja ke pasar atau lainnya.

Untuk itu perlu upaya antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan yakni dengan tertib berlalu lintas. Jika aturan bisa dipatuhi bersama-sama tentu akan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.

Sebab sejatinya aturan yang dibuat tersebut semuanya demi keselamatan masyarakat itu sendiri, sehingga mematuhi peraturan adalah demi keselamatan diri sendiri serta tidak membahayakan pengguna jalan lain.

“Sebenarnyakan peraturan berlalu lintas itu dibuat untuk menyelamatkan masyarakat itu sendiri, jadi ya mematuhi peraturan tersebut memang wajib demi kepentingan bersama,” ungkapnya.

Dalam peraturan tersebut ada dijelaskan seperti wajib menggunakan helm yang SNI, kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta mematuhi peraturan lainnya yang ditujukan demi mengurangi serta meminimalisir angka kecelakaan berlalu lintas.

“Maka, kami mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas demi kepentingan dan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, ”jelasnya

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengharapkan, agar masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hantantiring ini khususnya orang tua bisa memberikan pemahaman kepada anaknya yang masih di bawah umur terkait tata tertib berlalu lintas.

“Kita harap kepada orang tua jangan sampai mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor apabila umur mereka belum sampai dan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM),” demikian Denni.