Ketua DPRD: Masuk Gumas perlu tunjukan suket bebas COVID-19

id DPRD Gumas,Gumas, Akerman Sahidar ,Kalteng,kuala kurun,Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar ,kalimantan tengah

Ketua DPRD: Masuk Gumas perlu tunjukan suket bebas COVID-19

Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar. ANTARA/Chandra

...hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mengurangi pergerakan agar tidak terjadi transmisi lokal.
Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar mengatakan, masyarakat yang ingin memasuki wilayah setempat perlu menunjukan surat keterangan hasil rapid test, antigen, GeNose atau PCR yang menyatakan negatif COVID-19.

"Selain menunjukan surat keterangan hasil rapid test, antigen, GeNose atau PCR yang menyatakan negatif COVID-19, petugas pos penjagaan juga diminta tegas untuk memutar balik kendaraan warga dari luar provinsi/kabupaten  yang ingin memasuki wilayah Gunung Mas (Gumas),"  kata Akerman saat dikonfirmasi melalui telepon seluler di Kuala Kurun, Jumat.

Ia mengungkapkan, hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mengurangi pergerakan agar tidak terjadi transmisi lokal.

Politisi PDIP itu menambahkan, boleh-boleh saja masyarakat yang ingin kembali ke Gumas untuk bekerja mencari nafkah. Akan tetapi, harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test, antigen, GeNose atau PCR yang menyatakan negatif.

Oleh sebab itu, diperlukan ketegasan dari petugas yang berjaga di pos pengamanan yang telah disiapkan di Kecamatan Sepang dan Manuhing.

Baca juga: Cegah penularan COVID-19, Pemkab Gumas tutup sementara objek wisata

Selain itu, Akerman juga mengingatkan kepada petugas pos pengamanan agar tetap berhati-hati terhadap kemungkinan adanya oknum yang menggunakan surat keterangan palsu bebas COVID-19 seperti yang terjadi di daerah lain.

"Masyarakat juga saya ingatkan agar jangan sekali-kali menggunakan surat keterangan palsu bebas COVID-19," tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Lebih lanjut, pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, supaya tidak terpapar COVID-19.

Baca juga: Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Gumas tetap terapkan prokes

Masyarakat hendaknya selalu mengenakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik, dan mengurangi mobilisasi.

Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman mengatakan pihaknya siap untuk mengantisipasi arus balik. Terlebih, dua pos pengamanan telah disiapkan di dua kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten atau kota tetangga.

"Di pos tersebut kita akan melakukan pengecekan, sesuai dengan aturan pemerintah. Jadi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Gumas harus dalam kondisi sehat," katanya.

Baca juga: Diduga ketahuan mencuri, seorang pemuda di Gumas bunuh lansia

Masyarakat juga perlu menunjukkan surat hasil tes cepat atau rapid test, antigen, GeNose, atau PCR, yang menyatakan negatif.

"Jadi harus ada surat keterangan tersebut, khususnya kalau mereka memang kita ketahui dari luar Kalteng dan juga dari kabupaten/kota dari luar Gumas yang kita anggap perlu dilakukan pengecekan," demikian Rudi.