MA: Gubernur Kalteng sudah tepat berhentikan Dagut dari PNS

id Gubernur Kalimantan Tengah ,Provinsi Kalimantan Tengah ,Kalimantan Tengah,Parno,gubernur kalteng berhentikan pns,pns di kalteng diberhentikan ,sugiant

MA: Gubernur Kalteng sudah tepat berhentikan Dagut dari PNS

Parno selaku Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Tengah dalam menghadapi gugatan Dagut yang tidak terima diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS. ANTARA/HO-dokumentasi Parno

Palangka Raya (ANTARA) - Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/183/2019, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Dagut per tanggal 22 April 2019, sudah tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan itu tertuang dalam putusan MA RI Nomor 541 K/TUN/2020 Tanggal 8 Desember 2020 yang amarnya antara lain berbunyi Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi Dagut, kata Parno, selaku Kuasa Hukum Gubernur Kalteng Parno saat dihubungi di Palangka Raya, Senin.

"Adanya putusan MA RI ini, maka telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht. Jadi, saudara Dagut sudah resmi tidak menjadi PNS sejak terbitnya SK  Gubernur Kalteng per tanggal 22 April 2019," beber dia.

Kronologis dan latarbelakang Penerbitan SK Gubernur Kalteng terkait pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS saudara Dagut, berawal dari adanya laporan tentang keterlibatan Dagut dalam politik praktis. Pemerintah Provinsi Kalteng pun membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata Dagut telah menjadi Anggota Partai Politik HANURA yang dibuktikan dengan telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), dan telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI pada tahun 2018, tanpa terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.

Parno yang saat ini menjabat Plt Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kalteng itu mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sudah diatur dengan jelas bahwa PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

Demikian pula halnya bagi PNS yang ikut serta dalam pemilu untuk menjadi bakal calon anggota legislatif tanpa mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada atasannya atau pejabat yang berwenang, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Yang bersangkutan (Dagut) merasa keberatan atas pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS itu, kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya," ucap dia.

Parno yang sebelumnya menjabat Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kalten itu menyatakan, berdasarkan Putusan PTUN Palangka Raya Nomor 27/G/2019/PTUN.PLK, Tanggal 19 Februari 2020 amarnya antara lain berbunyi 'Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya'.

Dia mengatakan Dagut pun mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, dan berdasarkan Putusan PT TUN Jakarta Nomor 134/B/2020/PT.TUN.JKT Tanggal 17 Juni 2020 amarnya antara lain berbunyi 'Menguatkan Putusan PTUN Palangka Raya Nomor 27/G/2019/PTUN.PLK, Tanggal 19 Februari 2020 yang dimohonkan banding'.

"Akhirnya yang bersangkutan mengajukan permohonan Kasasi ke MA RI. Dari pengajuan kasasi itu, putusan MA Nomor 541 K/TUN/2020 Tanggal 8 Desember 2020 amarnya antara lain berbunyi Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi Dagut," demikian Parno.