Wabup Seruyan sampaikan rancangan awal perubahan RPJMD 2018-2023
Kuala Pembuang (ANTARA) - Wakil Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Iswanti menyampaikan rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 pada rapat paripurna ke I masa persidangan III.
“Penyusunan perubahan RPJMD Seruyan 2018-2023 mengacu pada pasal 49 ayat 2 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa kepala daerah mengajukan rancangan awal perubahan kepada DPRD setempat,” kata Iswanti di Kuala Pembuang, Rabu.
Menurut dia, dokumen RPJMD merupakan rancangan pembangunan daerah yang dibuat setiap lima tahun dan mutlak tersedia dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta tak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
Hal tersebut sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 24 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 263, Undang-Undang 23 Tahun 2014, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah.
"Didalamnya dimuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah serta keuangan daerah, maupun program perangkat daerah,” ungkapnya.
Dia mengatakan, hal yang mendasari perubahan RPJMD tersebut yakni terjadinya wabah COVID-19 tidak hanya pada sektor kesehatan namun juga berpengaruh pada ekonomi dan sosial masyarakat, seperti menurunnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya jumlah penduduk miskin, hingga pendapatan daerah tidak mencapai target.
Kemudian, diperlukan rasionalisasi terhadap target- target indikator kinerja yang sudah tercapai maupun yang diperkirakan tidak tercapai.
Selain itu, Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, maupun terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Iswanti juga menambahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, berimplikasi pada perubahan nama program dan kegiatan, serta penambahan istilah sub kegiatan.
“Penyusunan perubahan RPJMD Seruyan 2018-2023 mengacu pada pasal 49 ayat 2 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa kepala daerah mengajukan rancangan awal perubahan kepada DPRD setempat,” kata Iswanti di Kuala Pembuang, Rabu.
Menurut dia, dokumen RPJMD merupakan rancangan pembangunan daerah yang dibuat setiap lima tahun dan mutlak tersedia dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta tak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
Hal tersebut sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 24 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 263, Undang-Undang 23 Tahun 2014, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah.
"Didalamnya dimuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah serta keuangan daerah, maupun program perangkat daerah,” ungkapnya.
Dia mengatakan, hal yang mendasari perubahan RPJMD tersebut yakni terjadinya wabah COVID-19 tidak hanya pada sektor kesehatan namun juga berpengaruh pada ekonomi dan sosial masyarakat, seperti menurunnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya jumlah penduduk miskin, hingga pendapatan daerah tidak mencapai target.
Kemudian, diperlukan rasionalisasi terhadap target- target indikator kinerja yang sudah tercapai maupun yang diperkirakan tidak tercapai.
Selain itu, Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, maupun terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Iswanti juga menambahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, berimplikasi pada perubahan nama program dan kegiatan, serta penambahan istilah sub kegiatan.