Wabup Seruyan sampaikan rancangan awal perubahan RPJMD 2018-2023

id Pemkab seruyan, wakil bupati seruyan iswanti, kuala pembuang, rpjmd 2018-2023 seruyan, kalteng, kalimantan tengah

Wabup Seruyan sampaikan rancangan awal perubahan RPJMD 2018-2023

Wakil Bupati Seruyan Iswanti menyampaikan pidato bupati terkait rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 pada rapat paripurna ke I masa persidangan III secara virtual di Kuala Pembuang, Rabu (19/5/2021). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Wakil Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Iswanti menyampaikan rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 pada rapat paripurna ke I masa persidangan III.

“Penyusunan perubahan RPJMD Seruyan 2018-2023 mengacu pada pasal 49 ayat 2 Permendagri  Nomor 86  Tahun 2017, bahwa kepala daerah mengajukan rancangan awal perubahan kepada DPRD setempat,” kata Iswanti di Kuala Pembuang, Rabu.

Menurut dia, dokumen RPJMD merupakan rancangan pembangunan daerah yang dibuat  setiap lima tahun dan mutlak tersedia dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta tak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

Hal tersebut sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang  Nomor 25  Tahun 24 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2015. 

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 263, Undang-Undang 23  Tahun 2014, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah.

"Didalamnya dimuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah serta keuangan daerah, maupun program perangkat daerah,” ungkapnya.

Dia mengatakan, hal yang mendasari perubahan RPJMD tersebut yakni terjadinya wabah COVID-19 tidak hanya pada sektor kesehatan namun juga berpengaruh pada ekonomi dan sosial masyarakat, seperti menurunnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya jumlah penduduk miskin, hingga pendapatan daerah tidak mencapai target.

Kemudian, diperlukan rasionalisasi terhadap target- target indikator kinerja yang sudah tercapai maupun yang diperkirakan tidak tercapai.

Selain itu, Perpres  Nomor 18  Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, maupun terbitnya Peraturan Pemerintah  Nomor 12  Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Iswanti juga menambahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 90  Tahun 2019 dan keputusan Menteri Dalam Negeri  Nomor 050-3708  Tahun 2020 tentang  hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, berimplikasi pada perubahan nama program dan kegiatan, serta penambahan istilah sub kegiatan.