Diduga gelapkan uang ratusan juta, oknum ASN Palangka Raya ditangkap

id Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kalteng, Palangka Raya, oknum ASN Palangka Raya ditangkap karena lakukan penipuan, Kasat

Diduga gelapkan uang ratusan juta, oknum ASN Palangka Raya ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom (tengah) didampingi dua perwira lainnya menjelaskan mengenai persoalan penipuan yang dilakukan oknum mantan Lurah Menteng saat jumpa pers, Minggu (23/5/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Oknum Aparatur Sipil Negeri yang bertugas di Kantor Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dengan Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan berinisial KR bersama anaknya ANT, diduga menggelapkan uang milik KS.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom saat jumpa pers, Minggu, mengatakan, keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta.

"Keduanya dijerat Pasal 378 Jo 372 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara empat tahun penjara," tambahnya.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, tindak pidana penipuan yang dilakukan mantan Lurah Menteng itu berawal Oktober 2017 ketika dia masih aktif menjabat sebagai lurah. Di mana, KR bersama anaknya, menawarkan sebidang tanah yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 10, dengan luas sekitar enam hektare milik KS kepada saudara AB selaku pembeli.

Baca juga: Polres usut kasus pembakaran Al Quran

Dia mengatakan tanah tersebut pun dijual ke AB sebesar Rp750 juta yang transaksinya berlangsung hingga 2018 dengan nominal uang mencapai Rp530 juta. Dan selama transaksi, KR selalu berkelit ketika ditanyakan mengenai sertifikat tanah tersebut dan beralasan masih dilakukan balik nama.

"Akhirnya korban sendiri ke kantor BPN dan didapati faktanya bahwa pengurusan sertifikat seperti yang dibilang tersangka, sama sekali tidak ditemukan," ungkapnya.

Merasa ditipu dan tidak terima dengan apa yang sudah dilakukan oleh kedua tersangka, perkara tersebut pun langsung dilaporkan ke Polresta Palangka Raya untuk segera ditindaklanjuti.

Tersangka sebelum ditangkap juga sempat meminta uang sebanyak Rp5 juta, karena berkas yang diajukannya untuk dinaikan menjadi sertifikat tanah hilang.  

"Kami dalam pengungkapan perkara tersebut juga sedikit meluruskan informasi kepada masyarakat, jika KS selaku pemilik lahan menjadi pelaku penipuan. Dari hasil penyelidikan terungkap jika KS adalah korban kebohongan dari tersangka KR," tandasnya.

Baca juga: Seorang ODGJ ditemukan meninggal dunia di kebun sawit Bartim

Baca juga: Langgar prokes, polisi bubarkan aksi peduli Palestina