Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Aceh, mengajukan kasasi terkait vonis bebas dua terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur ke Mahkamah Agung (MA).
"Dua terdakwa merupakan ayah dan paman korban. Kasasi dengan terdakwa ayah korban sudah kami ajukan. Sedangkan terdakwa paman korban, tengah kami rangkai memori kasasinya," kata JPU Kejari Aceh Besar Muhadir yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, terdakwa yang merupakan ayah korban berinisial MA divonis bebas Mahkamah Syariah Janntho, Aceh Besar. Sedangkan terdakwa paman korban berinisial DP divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan. Namun di tingkat banding, terdakwa divonis bebas.
Muhadir mengatakan terhadap terdakwa ayah korban sudah diajukan kasasi ke MA pada Maret 2021 atau tujuh hari setelah mendapatkan vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Jantho.
Sedangkan untuk terdakwa paman korban yaitu DP, kata Muhadir, pihaknya baru menerima salinan putusan bebas tersebut dari Mahkamah Syar'iyah Aceh dua hari lalu, yakni pada Selasa (25/5) sehingga mereka baru mulai merangkai berkas upaya kasasi tersebut.
"Ini kita lagi persiapan menyiapkan memori kasasi, karena putusannya baru kita terima Selasa (25/5) kemarin. Kita ajukan paling telat sampai Selasa depan," ujarnya.
Muhadir menuturkan, dalam materi kasasi tersebut pihaknya mempertanyakan apakah suatu peraturan hukum tidak ditetapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya oleh hakim terhadap putusan perkara tersebut.
"Apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah benar telah melampaui kewenangannya," katanya.
Ia mengatakan bahwa dalam persidangan kasus ini, korban dua kali menjadi saksi, pertama sebagai saksi JPU, dan kemudian pada sidang terakhir dibawa lagi oleh pengacara sebagai saksi dari terdakwa.
"Hakim memutuskan perkara kemarin dari alat bukti yang dihadirkan pengacara, alat bukti dari kita tidak dipertimbangkan," demikian Muhadir.
Berita Terkait
Benarkah Jokowi copot Pj Gubernur Aceh karena Anies menang telak di Aceh? Ini faktanya
Kamis, 28 Maret 2024 8:37 Wib
Polisi tangkap pembunuh penjual ponsel di Aceh Besar
Selasa, 30 Januari 2024 18:47 Wib
Eks Direktur RSUDYA Aceh didakwa korupsi Rp1,7 miliar
Rabu, 24 Januari 2024 19:32 Wib
Polisi tangkap seorang perwira menengah di Aceh terkait narkoba
Senin, 15 Januari 2024 16:35 Wib
Lion Air gagal mendarat, skuad Persiraja pilih jalur darat
Minggu, 7 Januari 2024 18:27 Wib
AHY minta caleg di Aceh sampaikan agenda besar Demokrat ke rakyat
Selasa, 26 Desember 2023 10:24 Wib
1,2 juta lebih rokok ilegal dimusnahkan di Aceh Barat
Selasa, 19 Desember 2023 18:40 Wib
Anies Baswedan : Aceh harus kembali berjaya
Senin, 18 Desember 2023 9:35 Wib