Sampit (ANTARA) - Peningkatan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah bersama DPRD setempat sehingga sepakat merevisi Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Peraturan daerah ini ke depannya diharapkan bisa memberi solusi terbaik untuk pengusaha, khususnya di sektor periklanan atau advertising, pedagang kecil, kios, warung dan tempat usaha lain," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati di Sampit, Jumat.
Hal itu disampaikan Darmawati mewakili Bapemperda dalam rapat paripurna terkait tanggapan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan daerah tersebut diusulkan direvisi karena ada beberapa poin yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Untuk itu perlu direvisi agar peraturan daerah ini bisa dilaksanakan dengan baik.
Menurut Darmawati, merujuk pada landasan yuridis dan filosofis hubungan antara eksekutif dan legislatif, serta memperhatikan tanggapan Bupati Kotawaringin Timur tentang revisi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok maka Bapemperda menyampaikan terima kasih atas saran, pendapat dan dukungan terhadap revisi peraturan daerah yang diajukan tersebut.
Selanjutnya, Bapemperda sepakat prosesnya dilanjutkan pada tahapan selanjutnya hingga akhirnya nanti bisa menjadi landasan hukum berupa sebuah peraturan daerah.
Revisi atau perubahan peraturan daerah ini mempertimbangkan berbagai pertimbangan, termasuk aspirasi masyarakat dan pelaku usaha. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi tersebut dengan memandang dampak ekonomi yang ditimbulkan bagi masyarakat dan daerah.
Baca juga: Dua kebakaran dalam satu hari di Sampit
"Sehingga bisa lebih sejahtera dan membuka lapangan pekerjaan lebih luas lagi, namun tanpa mengenyampingkan bahaya rokok serta pentingnya kesehatan dan buruknya dampak rokok bagi masyarakat, terlebih bagi anak-anak dan perempuan," ujar Darmawati.
Sementara itu terkait sinergitas dalam pembahasannya, Darmawati menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam kerangka sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam hal ini penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh eksekutif dan legislatif yang masing-masing mempunyai tugas dan wewenang dalam rangka mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Hubungan kemitraan tersebut bermakna bahwa antara eksekutif dan legislatif adalah sama-sama mitra kerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing.
Kedua lembaga ini membangun hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung, bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
DPRD melaksanakan fungsi pengawasan penggunaan anggaran agar tepat sasaran yang tujuan akhirnya adalah keberhasilan pembangunan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Ini merupakan bukti betapa harmonisnya hubungan antar lembaga. Oleh karena itu kami meyakini bahwa eratnya kebersamaan dan kekompakan yang saat ini dibina bisa berbuah manis untuk kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Kotawaringin Timur," demikian Darmawati.
Baca juga: ASN Kotim diingatkan rutin gunakan batik khas daerah
Baca juga: Ini alasan Raperda RDTR Kotim ditarik