Polisi tangkap dua pengedar sabu di Muara Teweh

id sabu muara teweh,polres barito utara,kalteng

Polisi tangkap dua pengedar sabu di Muara Teweh

Kedua tersangka narkoba Ardi dan Lisa bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres setempat di Muara Teweh, Jumat (28/5/2021). ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang warga yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu yakni  Ardi M alias Ardi (37) dan Elisa Sulihing Hinanti alias Lisa (27) keduanya warga Jalan Brigjen Katamso kilometer 3 RT 30 Muara Teweh.

"Dua orang pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba  AKP Slameto di Muara Teweh, Sabtu.

Kedua pelaku narkotika ditangkap di tempat dan waktu berbeda  yakni Ardi diamankan pada Jumat (28/5) sekitar pukul 15.00 WIB ditempat kediamannya di sebuah barak di Jalan Brigjen Katamso Km.3 RT 30, sedangkan pelaku Lisa ditangkap satu jam kemudian sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama di sebuah rumah atau tidak jauh dari barak Ardi.

Dibekuknya kedua tersangka itu berawal polisi menangkap Ardi di baraknya dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna mentol yang didalamnya berisi lima buah plastik klip kecil berisi sabu sebesart 1,36 gram bruto.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa  dua bungkus plastik klip kosong,satu bungkus rokok sampoerna mentol, satu sensok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna kuning serta satu HP merk Samsung Galaxy A01 warna merah.

"Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari Lisa dan saat itu dilakukan pengejaran terhadap tersangka," katanya.

Setelah dilakukan pencarian, polisi mengamankan tersangka Lisa di sebuah rumah tidak jauh dari barak Ardi, ketika digeledah ditemukan satu buah plastik klip kecil berisi  sabu seberat 0,29 gram bruto di atas lemari dalam kamar Lisa.

"Polisi juga menemukan barang bukti lainnya yakni satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital warna hitam, satu sendok takar sabu terbuat dari potongan kertas rokok serta satu HP merk OPPO A37 warna hitam," jelas Kasat Narkoba. 

Tersangka Ardi dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), sedangkan Lisa  pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.