Kendari (ANTARA) - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Muna terpaksa menambak kaki seorang pemuda inisial Y (20) setelah melarikan diri kurang lebih sepakan diduga melakukan pencurian baterai PT Telkom senilai Rp1 miliar saat akan ditangkap namun hendak melarikan diri dari persembunyiannya.
Kasat Reskrim Polres Muna, Inspektur Polisi Satu Hamka, melalui telepon selulernya dari Kendari, Kamis, mengungkapkan Y merupakan satu dari tiga pelaku pencurian baterai BTS di Kantor Pemancar Jaringan PT Telkom, di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna pada 18 Mei 2021 lalu yang telah diketahui identitasnya yakni AR, S dan Y.
"Pada Senin 31 Mei 2021, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muna melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Y dan S. Kemudian mendapat informasi bahwa tersangka Y keberadaannya sementara di wilayah Jalan Gatot Subroto, Raha," kata Hamka.
Setelah menyelidiki mereka lalu menggerebek rumah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Muna.
Dijelaskan Hamka, pada saat akan ditangkap, Y melarikan diri dengan melompat melalui jendela dapur, sehingga saat itu polisi melancarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.
"Sehingga dilakukan tindakan tegas, terukur, dan mengenai pada kaki kanan tersangka, setelah berhasil ditangkap tersangka dibawa ke RSUD Raha guna mendapatkan perawatan medis," ujar Hamka.
Setelah itu tersangka dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Muna, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini dua dari tiga pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan itu yakni AR dan Y telah ditangkap polisi sementara satu tersangka lainnya inisial S masih dikejar.
"Tersangka Y telah dilakukan penahanan untuk masa 20 hari terhitung sejak 1-20 Juni 2021. Sementara tersangka AR telah ditahan di Rutan Res Muna sejak 20 Mei 2021 lalu, yang ditangkap petama pada 19 Mei lalu," jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 WITA sampai Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 06.30 WITA, ketiga tersangka diduga melakukan pencurian baterai BTS sebanyak 40 unit, 2 buah aki, 1 buah baterai charger dengan cara merusak pintu masuk ke dalam gedung /ruangan tempat penyimpanan baterai dan aki PT Telkom di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Muna.
Ketiga tersangka memotong kabel penghubung antarbaterai dan kabel aki lalu mengangkatnya keluar gedung dan selanjutnya diangkut keluar secara bertahap untuk disembunyikan sementara di beberapa tempat dengan menggunakan mobil Toyota Avanza DT 1042 FD.
"Yang mengakibatkan PT Telkom Muna mengalami kerugian dengan taksiran sekitar kurang lebih Rp1 miliar," kata Hamka.
Berita Terkait
Berikut bocoran spesifikasi chip sampai baterai Realme GT Neo 6 SE
Jumat, 8 Maret 2024 9:39 Wib
Baterai Samsung Galaxy Ring dikabarkan bisa bertahan hingga sembilan hari
Minggu, 3 Maret 2024 20:16 Wib
Berikut hasil tes ketahanan baterai Xiaomi Redmi Note 13 4G
Senin, 19 Februari 2024 8:58 Wib
Samsung Galaxy M15 dengan baterai jumbo 6.000mAh
Jumat, 29 Desember 2023 15:47 Wib
OPPO bekali seri Find N3 dengan baterai besar dan desain tipis
Jumat, 8 Desember 2023 18:03 Wib
Desten pamerkan baterai LFP yang dapat mengisi daya cukup enam menit
Senin, 20 November 2023 8:48 Wib
Apa ini akibatnya bila anak tak sengaja menelan baterai?
Jumat, 10 November 2023 13:47 Wib
Pabrik baterai Hyundai siap memulai produksi di Indonesia
Rabu, 8 November 2023 9:10 Wib