Kemenkominfo setujui infrastruktur telekomunikasi 62 desa di Kapuas

id Kemenkominfo setujui infrastruktur telekomunikasi 62 desa di Kapuas, Kalteng, Kapuas, kominfo

Kemenkominfo setujui infrastruktur telekomunikasi 62 desa di Kapuas

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, Junaidi. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Republik Indonesia, menyetujui usulan infrastruktur telekomunikasi oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah berupa pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler di 62 desa yang tersebar di delapan kecamatan.

“Alhamdulillah, usulan kita semula hanya sebanyak 38 tempat blank spot, ternyata direalisasikan sebanyak 62 desa,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, Junaidi di Kuala Kapuas, Kamis.

Informasi ini disampaikan Junaidi usai rapat Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jaringan Bergerak Seluler di Kabupaten Kapuas. Rapat tersebut dilaksanakan di kantor Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas.

Rapat dilaksanakan berdasarkan surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor : B-78/DJSDPPI/SP.01.01/04/2021 tanggal 23 April 2021 perihal Dukungan Pemerintah Daerah untuk percepatan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler.

Dijelaskannya, pemerintah daerah setempat mengusulkan kepada Kementerian Kominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi berupa infrastruktur jaringan seluler untuk 38 tempat yang belum terjangkau sinyal blank spot yang terdiri dari dua di Kecamatan Dadahup, tiga di Kapuas Barat, tukuh di Mantangai, empat di Timpah, satu di Kapuas Tengah, empat di Pasak Talawang, 10 di Kapuas Hulu dan tujuh di Mandau Talawang.

Sedangkan, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Diskominfosantik, juga mengusulkan untuk 62 tempat yaitu tiga di Dadahup, 14 di Kapuas Hulu, satu di Kapuas Murung, tujuh di Kapuas Tengah, 10 di Mandau Talawang, 11 di Mantangai, 10 di Pasak Talawang, dan enam di Timpah.

“Jumlah usulan yang direalisasikan oleh Kementerian Kominfo melalui BAKTI sebanyak 62 desa yang tersebar di delapan kecamatan. Di daerah ini nantinya juga akan dibangun menara telekomunikasi,” katanya.

Dikatakannya, terkait penyediaan fasilitas serta pemberian fasilitas atau kemudahan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan diantaranya menyediakan fasilitas berupa tanah, bangunan dan  infrastruktur pasif telekomunikasi.

Baca juga: Wabup dukung lomba teknologi tepat guna digelar di Kapuas

Selanjutnya, pemberian hak perlintasan, kemudahan akses terhadap gedung atau kawasan, tarif sewa dan penggunaan aset milik pemerintah daerah, kemudahan melaksanakan survei lapangan atau kemudahan mendapatkan izin, persetujuan, sarana atau prasarana pendukung seperti misalnya pasokan daya listrik, persetujuan bangunan gedung.

“Saya meminta lahan ini betul-betul ada surat yang kuat, sebab seperti kasus-kasus yang ada, terdapat lahan yang sudah d hibahkan, namun di klaim kembali,” ujar Junaidi.

Selain itu, terdapat ada beberapa persyaratan administrasi pembangunan menara, yaitu status kepemilikan tanah dan bangunan, rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu.

“Rekomendasi RT, rekomendasi kepala desa, rekomendasi camat, KTP dan NPWP pemberi hibah, foto lokasi rencana pembangunan dan persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan rencana ketinggian menara,” demikian Junaidi.

Baca juga: Basarnas beri penghargaan relawan Kapuas