Pemkab Kapuas sederhanakan birokrasi jabatan administrasi

id Pemkab Kapuas sederhanakan birokrasi jabatan administrasi, Kalteng, kapuas

Pemkab Kapuas sederhanakan birokrasi jabatan administrasi

Asisten III Setda Kabupaten Kapuas Idie I Gaman (tengah) saat membuka Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi tahap II di lingkungan pemerintah daerah setempat tahun 2021 di Aula Kantor Bupati Kapuas, Kamis (3/6/2021). ANTARA/HO-Diskominfo Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah daerah setempat tahun 2021.

“Penyederhanaan birokrasi ini sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021, perihal Penyederhanaan Birokrasi pada jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas, Idie I Gaman di Kuala Kapuas, Kamis.

Ini disampaikannya usai memimpin rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun 2021 di Aula Kantor Bupati Kapuas Jalan Pemuda Kota Kuala Kapuas.

Dikatakannya, rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memberikan arahan maupun penjelasan terkait penyederhanaan birokrasi. Melalui kegiatan ini diharapkan semua perangkat daerah bisa mengerti serta memahami penyederhanaan birokrasi tersebut.

“Rapat koordinasi pada hari ini kita akan sepakati dari tahapan-tahapan yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan ke depannya,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Idie I Gaman didampingi Kabag Organisasi Hery Setiawan. Rapat dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah bersama sekretaris perangkat daerah dan pejabat kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Narasumber dalam rapat ini yakni Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Betri Susilawati, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah Toni Susanto.

Baca juga: Kemenkominfo setujui infrastruktur telekomunikasi 62 desa di Kapuas

Kepala Bagian Organisasi Hery Setiawan menjelaskan, sebelumnya batas dari penyederhanaan birokrasi tersebut sampai 30 Juni 2021, namun kemudian mendapat perubahan dari Permenpan Nomor 17 tahun 2021 yaitu sampai bulan Desember 2021.

“Dasar yang akan kita pakai adalah Permenpan Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional dan yang ke dua adalah Surat Menteri dalam Negeri Nomor 060/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 perihal Penyederhanaan Birokrasi pada jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelas Hery.

Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah Susilawati, juga menjelaskan, mereka gencar menginformasikan terkait penyederhanaan birokrasi dengan cara membuka forum-forum publik untuk berdiskusi karena adanya penafsiran atau hal-hal yang mungkin disampaikan di kalangan PNS tidak sesuai dengan petunjuk dari pusat.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas bisa membuat pertemuan yang mana kita dapat memberikan informasi serta paparan terkait penyederhanaan birokrasi ini,” demikian Susilawati.

Baca juga: Wabup dukung lomba teknologi tepat guna digelar di Kapuas