Narapidana Lapas Muara Teweh ikuti pembinaan kemandirian

id lapas muara teweh,warga binaan,pelatihan kemandirian,dinas nakertranskop ukm,barito utara,kalteng

Narapidana  Lapas  Muara Teweh ikuti pembinaan kemandirian

Kepala Dinas Nakertrankop UKM Barito Utara Mastur didampingi Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh dan pejabat Lapas lainnya foto bersama peserta pembinaan kemandirian usai pembukaan di Lapas setempat, Muara Teweh, Senin (7/6/2021).ANTARA/HO-Disnakertrankop UKM Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Sedikitnya 40 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengikuti pembinaan kemandirian narapidana.

Kegiatan pembinaan kemandirian narapidana dilaksanakan oleh Lapas Kelas II B Muara Teweh bekerja sama dengan UPT Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha, Kecil dan Menengah (Dinakertrankop UKM) Barito Utara di Muara Teweh. Senin.

Kepala Disnakertrankop dan UKM Barito Utara  Mastur mengatakan meningkatnya jumlah pengangguran yang sebagian besar diantaranya adalah tenaga kerja dengan tingkat pendidikan dan ketrampilan yang rendah.

"Oleh sebab itu diperlukan perhatian serius dari pemerintah untuk dapat menyelenggarakan pelatihan kerja untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktifitas dan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan," katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tenaga kerja merupakan urusan pemerintahan (urusan wajib) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
 
Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh dan Disnakertrankop UKM Barito Utara menandatangai MoU kerja sama terkait pelaksanaan kegiatan bimbingan kemandirian narapidana Lapas Kelas II B Muara Teweh, Senin (7/6/2021).ANTARA/HO-Disnakertrankop dan UKM Barut


Terkait hal itu Lapas Kelas IIB Muara Teweh bekerja sama dengan UPT Balai Latihan Kerja Disnakertrankop dan UKM Barito Utara melalui program pembinaan kemandirian narapidana.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang sistem pelatihan kerja nasional, pelatihan kerja adalah seluruh kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu, pelatihan tenaga kerja terdiri pelatihan tenaga kerja berbasis kompetensi dan pelatihan tenaga kerja berbasis masyarakat.

"Pelatihan yang akan dilaksanakan ini adalah pelatihan laundry dan meubel dimana para peserta akan diberi ketrampilan, dengan harapan materi pelatihan yang disampaikan nanti dapat menjadi bekal yang berguna bagi para peserta, baik bekal ketrampilan atau dapat membuka lapangan kerja secara mandiri," kata Mastur.

Kepada peserta diharapkan dapat mengembangkan diri di tempat masing-masing. 

"Para peserta pelatihan, saya ucapkan selamat mengikuti pelatihan ini dengan baik sehingga dapat tercapai hasil yang diharapkan," ujarnya.

Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan naskah kerja sama (MoU) antara Disnakertranskop UKM dan Kepala Lapas Muara Teweh terkait pelaksanaan kegiatan bimbingan kemandirian narapidana Lapas Kelas II B di wilayah Muara Teweh.