Gaji ke-13 PNS Pemkab Barut cair pada 21 Juni

id gaji ke-13 barut,barito utara,cair,juni,kalteng,pns

Gaji ke-13 PNS Pemkab Barut cair pada 21 Juni

PNS di lingkungan Pemkab Barito Utara.ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat memprediksi gaji ke-13 PNS setempat diperkirakan cair pada minggu ketiga atau pada 21 Juni 2021.

"Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS lingkup Pemkab Barito Utara ini perkiraan pada minggu ketiga atau pada Senin (21/6) nanti," kata Kepala BPKA Barito Utara Jufriansyah di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan penerima Tunjangan Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 5 Mer 2021 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini sebagai mana isi pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati yang mendapat gaji ketiga belas yaitu pejabat pimpinan tinggi, administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator, pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas, fungsional ahli madya, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, fungsional penyelia, fungsional mahir, fungsional terampil, fungsional pemula  dan pelaksana.  

"Pembayaran terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/Tunjangan umum, dan tunjangan beras. Dasar penghitungan gaji ke-13 adalah sebesar gaji satu bulan pada Juni 2021," katanya didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan Sarjani Rizal.

Dia menjelaskan, untuk pembayaran gaji ke-13  tersebut jumlah sebesar Rp17.447.500.966 yakni untuk Bupati dan Wakil Bupati Rp 13.442.380, PNS dan CPNS Rp17.331.534.050, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Rp102.524.565, dengan jumlah penerima sebanyak 3.819 orang.

Saat ini sedang dilakukan penandatanganan daftar gaji masing-masing satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), kemudian dilakukan sejumlah tahapan lainnya, selanjutnya proses penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk pembayaran gaji ke-13.

"Insya Allah pada Senin tanggal 21 Juni 2021 nanti diharapkan sudah bisa cair untuk gaji ke-13 ke Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan masuk ke rekening masing-masing ASN," ujar Jufriansyah.