Uji coba pembelajaran tatap muka di daerah dihentikan

id pembelajaran tatap muka ,bogor,Uji coba pembelajaran tatap muka di daerah dihentikan

Uji coba pembelajaran tatap muka di daerah dihentikan

Pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di SMP Negeri 15 Kota Bogor (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

Bogor (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menghentikan pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Bogor sampai batas waktu yang belum ditentukan, dengan pertimbangan karena meningkatnya kasus positif COVID-19.

"Uji coba pelaksanaan PTM kita stop dulu. Dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Ketua Satgas Penaganan COVID-19 Kota Bogor, Bima Arya, usai rapat koordinasi Satgas Penaganan COVID-19 Kota Bogor, di Balai Kota Bogor, Jabar, Selasa.

Menurut Bima Arya, dihentikannya uji coba PTM di Kota Bogor sudah dibicarakan dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, dengan beberapa pertimbangan, terutama karena angka kasus positif COVID-19 di Kota Bogor meningkat.

Baca juga: Penerapan PTM terbatas di Kalteng sesuaikan kondisi sekolah
"Kita harus lebih berhati-hari lagi, jangan sampai terjadi lonjakan kasus COVID-19 sehingga muncul klaster baru," katanya.

Bima Arya juga menyatakan, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor akan mengecek semua data-data perkembangan COVID-19 dan penanganannya.

Langkah antisipasi yang dilakukan, kata dia, minimal dengan mengurangi mobilitas warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Langkah-langkah tersebut akan dilakukan oleh Polresta Bogor Kota," katanya.

Bima Arya juga menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan untuk melaksanakan lebih dengan lebih fleksibel bagi masyarakat retan yang membutuhkan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pendidikan telah melaksanakan uji coba PTM di 37 SMP di Kota Bogor, mulai Senin (31/5).

Pelaksanaan uji coba PTM dilaksanakan di sekolah yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan persyaratan lainnya, seperti adanya ruang unit kesehatan sekolah (UKS), yang telah oleh Dinas Pendidikan.

Jumlah siswa yang hadir di sekolah juga dibatasi yakni maksimal 50 persen dari kapasitas di setiap kelas dan waktu belajar juga dibatasi maksimal tiga jam per hari.

Siswa yang hadir di sekolah wajib memakai masker, diukur temperatur tubuhnya oleh petugas, mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum masuk ke dalam kelas.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya terus percepat vaksinasi guru

Baca juga: Sekolah tatap muka di daerah ini hanya diikuti 9 siswa

Baca juga: Bolehkah anak dengan penyakit komorbid ikut belajar tatap muka?