Peredaran narkoba di Kalteng sudah merambah pertambangan dan perkebunan

id Direktur Reserse Narkoba Polda KalimantanTengah, Kombes Pol Nono Wardoyo, Polda KalimantanTengah, Polda Kalteng, KalimantanTengah, Kalteng, peredaran

Peredaran narkoba di Kalteng sudah merambah pertambangan dan perkebunan

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol K eko Saputro menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan narkoba saat melaksanakan jumpa pers di Mapolda setempat, beberapa waktu lalu. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nono Wardoyo menyebut, peredaran narkoba jenis sabu-sabu tidak hanya di perkotaan, tapi kini sudah merambah hingga ke perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ada di provinsi ini.

"Pangsa pasar pengedar narkoba di Kalteng selama ini sudah merambah ke pekerja tambang dan perkebunan. Tapi, Ditresnarkoba Polda Kalteng komitmen untuk memberantas peredaran narkoba," kata Nono di Palangka Raya, Jumat.

Pengungkapan kasus narkoba yang sering dilakukan anggotanya, selama ini para pelakunya mengaku bahwa narkoba tersebut diedarkan di dua lokasi tersebut. Apalagi pelanggan atau pangsa pasarnya sudah sangat jelas. Tidak hanya satu atau dua kali anggota menangkap para pengedarnya, hanya saja lagi-lagi mereka menggunakan jaringan terputus.

"Mereka ini hanya sebagai pengedar dan tidak pernah bertemu dengan bos atau pemasok narkoba jenis sabu. Keberadaan pemasok narkoba ini juga berada di luar Kalteng kebanyakannya," ucapnya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, kendati belum bisa menangkap bandar atau pemasok barang haram tersebut. Pihaknya yakin bahwa suatu saat bandar narkoba yang mengendalikan di Kalteng, bisa dibekuk.

Terungkapnya kasus narkoba di Kalteng tentunya tidak luput dari informasi yang sering diberikan masyarakat kepada anggota. Bermodalkan informasi sekecil apapun, petugas bergerak dan berusaha mencari para pengedar dan bandar sabu tersebut.

"Untuk pasal yang selama ini kami berikan terhadap tersangka narkoba, rata-rata pasal yang hukumannya sangat berat. Maksimal ancaman kurungan penjaranya 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ungkap Nono.

Baca juga: Kalteng sasaran 'empuk' bandar besar narkoba

Dia mengatakan pasal yang ancaman kurungan penjaranya cukup tinggi diberikan kepada tersangka narkoba, bertujuan agar mereka jera dalam melakukan hal tersebut. Hanya saja, para tersangka yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan berani mengulangi perbuatan yang sama karena mereka tidak memiliki pekerjaan.

"dengan tidak memiliki pekerjaan tetap setelah bebas dari penjara, mereka kembali melakukan hal serupa dan sering residivis kasus yang sama tertangkap dalam perkara yang sama," tandas Nono.

Baca juga: Polda Kalteng raih penghargaan terkait inovasi pelayanan publik

Baca juga: Polda Kalteng bentuk TASC berantas premanisme