Polisi tangkap penadah motor warga Bartim di Banjarbaru

id Tamiang Layang,penadah motor,Polsek Dusun Tengah ,Polda,Kalteng,Bartim,Polres Bartim,Nurheryanto,Polisi tangkap penadah motor warga Bartim di Banjarba

Polisi tangkap penadah motor warga Bartim di Banjarbaru

Ade Darmansyah dibawa dalam mobil dari Banjarbaru, Kalsel ke Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Kamis (17/6). Usai diperiksa, Ade ditetapkan sebagai tersangka penadah motor warga Bartim. ANTARA/HO-Polres Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Jajaran Satreskrim Polsek Dusun Tengah menangkap seorang penadah kasus penggelapan sepeda motor di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan

“Tersangka AD kita tangkap di tempatnya bekerja di Banjarbaru, Kalsel (Kalimantan Selatan) pada Kamis (17/6),” kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheryanto di Tamiang Layang, Jumat.

Nurheryanto mengungkapkan, Ade Darmansyah awalnya dikejar Satreskrim Polsek Dusun Tengah dan Polres Bartim ke Amuntai Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel. Namun Ade menghilang dan posisinya akhirnya tercium sedang bekerja di Banjarbaru. Dia pun akhirnya diburu hingga ditangkap tanpa perlawanan dan lengkap bersama barang buktinya.

Baca juga: Polres Bartim dalami dugaan keracunan massal

Dalam kasus ini, kata Nurheryanto, Ade menerima gadai sebuah sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DA 6742 FN senilai Rp700 ribu di Amuntai Kabupaten HSU dari tersangka Hasanudin Ansari (29).

Ade saat ini sudah mengikuti proses penyidikan kepolisian dengan diduga melakukan tindak pidana penadah barang kejahatan sebagaimana pasal 480 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Dijelaskan Nurheryanto, tersangka Hasanudin Ansari  dalam kasus penggelapan sudah terlebih dahulu ditangkap pada Kamis (10/6) lalu. Dia nekat menggelapkan sebuah motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DA 6742 FN milik Siti Suharni (37). Saat itu, Hasan meminjam motor Siti  dengan alasan untuk membeli nasi bungkus. 

Baca juga: Seorang ODGJ ditemukan meninggal dunia di kebun sawit Bartim

Kini Hasan meringkuk di sel tahanan Polsek Dusun Tengah dengan sangkaan melakukan tindak pidana sesuai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kasusnya satu rangkaian saja. HA pelaku penggelapan motor dan AD sebagai penadah motornya,” kata Nurheryanto.

Nurheryanto juga menghimbau warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah dan sekitarnya agar berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat kepada orang yang tidak dikenal lama.

Baca juga: Polres Bartim bongkar arisan fiktif beromzet Rp1,3 miliar

Baca juga: Tolak berikan uang, seorang istri di Bartim dipukul suami hingga lebam

Baca juga: Seorang pria ditemukan tewas berlumuran darah tanpa busana di Bartim