Berikut penjelasan Pemprov Kalteng terkait kesiapan peringatan HUT RI

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, hut ri, hut ke 76, plt sekda kalteng, nuryakin, pandemi covid 19

Berikut penjelasan Pemprov Kalteng terkait kesiapan peringatan HUT RI

Plt Sekda Kalteng Nuryakin (tengah) mengikuti rakor persiapan pelaksanaan peringatan HUT kemerdekaan RI melalui konferensi video, Palangka Raya, Jumat, (25/6/2021). (ANTARA/Ho-MMC Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan kesiapan untuk turut melaksanakan rangkaian peringatan HUT ke-76 kemerdekaan RI dengan mengacu ketentuan yang berlaku.

"Kalteng tentu siap melaksanakan rangkaian peringatan HUT kemerdekaan RI mengacu ketentuan yang dikeluarkan Sekretariat Negara," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Jumat.

Hal itu ia sampaikan usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan peringatan HUT kemerdekaan RI melalui konferensi video, bersama Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono selaku Ketua Pelaksana Peringatan HUT kemerdekaan RI.

"Kita akan menyesuaikan pelaksanaannya sesuai petunjuk teknis Setneg dan kondisi pandemi saat ini," jelas Nuryakin.

Adapun dalam rakor yang dilaksanakan tersebut, dibahas mengenai penyampaian logo maupun tema peringatan HUT ke-76 kemerdekaan RI tahun 2021, serta upaya menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Dalam kegiatan itu Heru menyampaikan, Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran terkait HUT ke-76 RI pada tahun 2021.

Salah satu keinginan presiden adalah bersama-sama menyemarakkan walaupun dalam kondisi dilanda pandemi.

Semua yang berbentuk bangunan dan ada bangkitan sebuah kehidupan, wajib mengibarkan bendera merah putih dan diharapkan agar memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau lainnya di lingkungan masing-masing daerah.

Penggunaan logo HUT ke-76 kemerdekaan dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs web Kementerian Sekretariat Negara. Mengimplementasikannya secara maksimal ke dalam berbagai bentuk media.

"Pengimplementasian agar dilakukan sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing," terangnya.

Selanjutnya melaksanakan program, kegiatan baik secara daring atau online, maupun luring atau offline untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan, serta sejumlah ketentuan lainnya yang telah diatur.

Penyelenggaraan semua itu, diminta dengan memerhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing, serta memerhatikan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.