Perusahaan di Kotim diminta cegah pencemaran sungai

id Perusahaan di Kotim diminta cegah pencemaran sungai, Kalteng, DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Perusahaan di Kotim diminta cegah pencemaran sungai

Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diminta meningkatkan kewaspadaan dan mencegah pencemaran sungai agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

"Jangan sampai ada kebocoran limbah. Aktivitas bongkar muat CPO (minyak mentah sawit) ke kapal atau tongkang di Sungai Mentaya juga harus ekstra hati-hati agar tidak tumpah mencemari sungai," kata anggota Komisi IV Handoyo J Wibowo di Sampit, Sabtu.

Beberapa tahun lalu pernah terjadi insiden tumpahnya CPO saat proses muat di salah satu TUKS. Akibatnya, CPO mencemari sungai dan sempat mengganggu aktivitas warga sekitar yang mengandalkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Kondisi seperti itu sangat serius karena hingga saat ini sebagian masyarakat Kotawaringin Timur mengandalkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti untuk transportasi, mandi, mencuci, mencari ikan, termasuk sebagai sumber air baku untuk perusahaan daerah air minum.

Jika sungai tercemar maka bisa mengancam populasi ikan, padahal sebagian masyarakat mengandalkan pendapatan dari hasil tangkapan ikan. Sungai yang tercemar juga bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat yang menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Untuk mengantisipasi sejak dini, Komisi IV memantau aktivitas sejumlah terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di kabupaten ini. 

Ada TUKS yang kondisinya dinilai sangat memprihatikan dan diduga tidak sesuai standar. Hal itu sangat rawan menyebabkan kecelakaan, termasuk kejadian yang bisa berdampak tercemarnya air sungai, misalnya CPO tumpah ke sungai.

“Ini pernah terjadi CPO tumpah ke sungai dan membuat sungai menjadi tercemar tumpahan CPO. Ini jadi perhatian kami juga agar jangan sampai terjadi lagi,” ujar Handoyo.

Menurut Handoyo, seharusnya setiap pelabuhan CPO harus memenuhi standar pengelolaannya. Kegiatan di pelabuhan maupun proses penyalinan dari truk ke bulking (tempat penimbunan) sampai ke tongkang harus dilakukan sesuai aturan.

Semua pihak diharapkan mengetahui kondisi yang sebenarnya di lapangan sehingga menjadi bahan dalam pengawasan, pembinaan, bahkan penindakan jika memang ditemukan pelanggaran aturan.

Baca juga: Kotim perlu bus sekolah menjangkau pelajar di kecamatan