Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Poda) Maluku Utara (Malut) mengambil alih penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Halmahera Tengah dengan inisial AG.
"Berdasarkan laporan, penyidik Dit Reskrimum bersama dengan Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini pada hari Rabu (30/6) kemarin dan dari hasil dari gelar perkara yakni kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan penanganan kasus diambilalih oleh Dit Reskrimum Polda Malut terhitung hari ini," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate, Kamis.
Dari data yang diterima terdapat dua laporan Polisi, yakni LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT dan LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT pada 10 Mei 2021, dengan terlapor inisial AG yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terhadap JJL yang merupakan anak angkat dari Istri terlapor, serta diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap LL yang merupakan adik kandung istri terlapor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Adip, penyidik Polres Halmahera Utara sudah melakukan upaya penegakan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
"Tentunya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang saksi dan satu orang terlapor dalam kasus ini," kata Adip
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dalam kasus LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT, kasus dugaan pencabulan terjadi pada tanggal 02 Mei 2021 bertempat di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Sementara itu untuk kasus LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT, terjadi pada tahun 2020 tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020 yang berlokasi di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
"Tempat kejadian sama-sama di Pantai Gerebong tetapi waktu kejadian berbeda, dimana salah satunya dilakukan pada tahun 2020," ujarnya.
Kabid Humas menyebut bahwa Polda Malut tidak akan mentolerir terhadap tindak kejahatan, baik itu yang dilakukan masyarakat maupun aparat penegak hukum akan ditindak tegas.
"Apabila oknum tersebut terbukti bersalah dan melanggar hukum, kami akan tindak tegas melalui peradilan umum dan Kode etik profesi Polri dengan ancaman yang terberat," katanya.
Olehnya itu, dirinya meminta kasus ini diserahkan kepada penyidik dan Polda Malut akan bersikap terbuka dan transparan kepada publik terkait dengan perkembangan dalam penanganan kasus tersebut.
Berita Terkait
PSSI beri hukuman kepada Persiraja, Malut, dan sejumlah klub lain
Senin, 25 Maret 2024 8:12 Wib
TKD Prabowo-Gibran Malut datangkan musisi Ahmad Dhani saat kampanye
Sabtu, 13 Januari 2024 23:10 Wib
Usai OTT, KPK geledah kediaman Gubernur Malut hingga sejumlah OPD
Senin, 18 Desember 2023 23:12 Wib
OTT penyelenggara negara di Malut
Senin, 18 Desember 2023 22:54 Wib
Laga Perserang kontra Malut United ditunda
Minggu, 12 November 2023 5:27 Wib
Polda Malut loloskan casis bintara yang sempat gagal
Senin, 14 November 2022 12:58 Wib
KPK awasi aktivitas pertambangan di Maluku Utara
Kamis, 13 Oktober 2022 21:53 Wib
Warga temukan bom granat peninggalan Portugis
Sabtu, 26 Februari 2022 21:23 Wib