PPKM Mikro di luar Jawa-Bali diperpanjang 20 Juli, 43 kabupaten/kota diperketat

id PPKM Mikro ,palangka raya,lamandau,sukamara, PPKM Mikro di luar Jawa-Bali diperpanjang 20 Juli, 43 kabupaten/kota diperketat

PPKM Mikro di luar Jawa-Bali diperpanjang 20 Juli, 43 kabupaten/kota diperketat

Ilustrasi - Suasana gedung bertingkat perkantoran di Jakarta, Jumat (25/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww/pri.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang dengan 43 kabupaten/kota berada pada asesmen COVID-19 di level 4.

“Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden terkait perpanjangan PPKM mikro tanggal 6- 20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa. Ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Senin.

Menko Airlangga menyampaikan pada perpanjangan PPKM Mikro kali ini, terdapat 43 kabupaten/kota yang berada di asesmen level 4, kemudian 187 kabupaten/kota di level 3, dan 146 kabupaten/kota berada pada level 2.

“Dengan asesmen level 4 ini maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan,” ujar Menko Airlangga.

Menko Airlangga menyebutkan kegiatan perkantoran/tempat kerja di level 4 melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Kegiatan belajar/mengajar di level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek.

Kemudian kegiatan makan/minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.

Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.

Demikian pula dengan kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara. Sedangkan level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

Lebih lanjut Menko Airlangga menyampaikan terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di level 4 dilaksanakan di tempat masing-masing dan untuk level lainnya mengikuti Surat Edaran masing-masing daerah.

Adapun 43 kabupaten kota yang berada pada level 4 adalah:

Kota Banda Aceh
Kota Bengkulu
Kota Jambi
Kota Pontianak
Kota Singkawang
Kota Palangkaraya
Lamandau
Sukamara

Berau
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Bulungan
Bintan
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
Natuna
Kota Bandar Lampung
Kota Metro
Kepulauan Aru
Kota Ambon
Kota Mataram
Lembata
Nagekeo
Boven Digoel
Kota Jayapura
Fakfak
Kota Sorong
Manokwari
Teluk Bintuni
Teluk Wondama
Kota Pekanbaru
Kota Palu
Kota Kendari
Kota Manado
Kota Tomohon
Kota Bukittinggi
Kota Padang
Kota Padangpanjang
Kota Solok
Kota Lubuk Linggau
Kota Palembang
Kota Medan
Kota Sibolga