Larangan melintasi ruas Pangkalan Bun-Kolam mulai diberlakukan

id Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Pemprov Kalimantan Tengah, Pemprov Kalteng, jalan pangkalan bun-kolam, larangan melintas jal

Larangan melintasi ruas Pangkalan Bun-Kolam mulai diberlakukan

Petugas Dishub dan Satpol PP melakukan pemeriksaan kepada kendaraan yang akan melintasi ruas jalan Pangkalan Bun-Kolam, Senin (5/7/2021) malam. ANTARA/HO-Istimewa

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah per 5 Juli 2021, telah memberlakukan larangan kendaraan Angkutan Barang Umum ataupun khusus yang Over Dimension Over Load  (ODOL), dan tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus, melintas ruas Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat.

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemrov Kalteng Hamka di Pangkalan Bun, Selasa, membenarkan pemberlakuan larangan itu telah dimulai dan dipasang portal besi semi permanen dan posko di sekitar jembatan Sungai Arut maupun dari arah Kecamatan Kotawaringin Lama.

"Pemasangan portal itu menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalteng bagi angkutan tambang, perkebunan dan kehutanan untuk melintasi jalan kelas 3 yang dimiliki oleh provinsi," beber dia.

Gubernur Kalteng telah menerbitkan surat edaran Nomor 5512/87/Dishub tanggal 17 Juni 2021, tentang Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan dan Kehutanan, Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebihi Daya Angkut. Surat Edaran inilah menjadi dasar dilakukannya pembatasan sekaligus pelarangan kendaraan yang (ODOL).

Hamka mengatakan pembatasan tersebut diberlakukan lantaran keberadaan angkutan melebihi tonase (odol), diduga menjadi biang kerusakan jalan di provinsi ini, khususnya di ruas Pangkalan Bun-Kolam. Sebab, yang seharusnya jalan kelas III dapat bertahan 20 tahun kemampuannya, namun belum sampai 5 tahun sudah rusak berat.

"Pelarangan ini diberlakukan hanya kepada angkutan yang melebihi tonase. Kalau masyarakat, silahkan melintas dan tidak ada larangan," kata Hamka.

Menurut dia, pemasangan portal semi permanen tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat, sebelum nantinya portal semi permanen tersebut ditingkatkan menjadi permanen. Dan, untuk pengawasan terhadap pembatasan angkutan melebihi tonase, di dekat portal tersebut dibangun pos yang dijaga oleh Satpol PP Provinsi Kalteng, Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng dan Dishub Kabupaten Kobar.

Baca juga: Kendaraan PBS angkut di atas 7 ton dilarang lewat Pangkalan Bun-Kolam

Dia mengatakan, selain melakukan pembatasan jalan, dalam waktu dekat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalteng, juga akan memperbaiki infrastruktur di ruas jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama yang rusak dengan sistem rigid. 

"Pembatasan mulai diberlakukan Efektif kemarin, dan juga dipasang spanduk agar diketahui masyarakat. Kami kan juga sudah rapat dengan pemerintah daerah setempat terkait hal ini," demikian Hamka.

Baca juga: Kemampuan vaksinasi Kalteng belum maksimal karena adanya keterbatasan persediaan