Gubernur jamin identitas pelapor perusahaan langgar aturan PPKM Darurat aman

id Anies baswedan,ppkm darurat,jakarta,Gubernur jamin identitas pelapor perusahaan langgar aturan PPKM Darurat aman

Gubernur jamin identitas pelapor perusahaan langgar aturan PPKM Darurat aman

Tangkapan layar - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat melalukan inspeksi mendadak pelaksanaan PPKM Darurat, di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). ANTARA/Instagram/@aniesbaswedan/aa. (Instagram/@aniesbaswedan)

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi jaminan untuk melindungi identitas pelapor perusahaan-perusahaan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pelanggaran ketentuan PPKM Darurat itu sendiri, bisa dilakukan melalui aplikasi milik Pemprov DKI, Jakarta Kini (JAKI).

Baca juga: NasDem minta Anies cabut izin perusahaan yang langgar PPKM Darurat

"Bila anda menemukan tempat anda bekerja bukan sektor esensial, bukan sektor kritikal, laporkan. Lewat apa? Lewat aplikasi JAKI. Anda bisa laporkan, nama anda tidak akan muncul. Anda akan terlindungi identitasnya," kata Anies dalam unggahan pada status instagramnya @aniesbaswedan yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Pelaporan tersebut, kata Anies, akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dari Pemprov DKI Jakarta, kepolisian, dan TNI dengan langsung menegakkan aturan yang berlaku.

Baca juga: Anies: Usaha non-esensial suruh karyawan masuk tak punya tanggungjawab

"Setelah dilaporkan, segera kita akan melakukan tindakan untuk menegakkan aturan," ucap Anies.

Diketahui pemerintah diketahui telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang untuk kawasan di Jakarta dan Bali dan Jakarta masuk ke dalamnya demi menekan penyebaran pandemi COVID-19.

Semua sektor usaha diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan "Work From Home" (WFH) 100 persen, terkecuali sektor esensial (50 persen WFO) dan kritikal (100 persen WFO) serta unsur pemerintahan dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Anies proses hukum dua perusahaan non esensial saat melakukan sidak

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi dan IT; keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian untuk sektor kritikal yakni energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman dan penunjang; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar (listrik & air); dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi pada para pelanggar PPKM Darurat, mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.