Disdik Kalteng: Pembelajaran tatap muka terbatas ditunda

id Pemprov kalteng, ptm terbatas, pembelajaran tatap muka, ptm terbatas kalteng ditunda, pandemi covid 19, kalteng, kalimantan tengah, pendidikan

Disdik Kalteng: Pembelajaran tatap muka terbatas ditunda

Plt Kadisdik Kalteng Syaifudi. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas resmi ditunda.

Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 yang dimulai
12 Juli 2021 untuk sementara waktu ditunda selama dua minggu kedepan, yakni 12-24 Juli 2021, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Syaifudi saat dihubungi di Palangka Raya, Jumat.

"Akan ditinjau kembali dengan memerhatikan status zonasi wilayah penyebaran COVID-19," katanya.

Terkait kebijakan ini telah pihaknya sampaikan kepada setiap instansi terkait, khususnya kepala SMA, SMK dan SLB se-Kalimantan Tengah. Hal ini dituangkan dalam Surat Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah nomor 421/2413/Disdik/VII/2021.

Selain itu terkait penundaan PTM terbatas ini, juga disampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran dilakukan belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Guru dan peserta didik dapat memanfaatkan layanan belajar berbasis daring dengan metode kelas maya atau virtual class yang dapat diakses secara gratis pada alamat elearning.kalteng.go.id, rumahbelajar.kemdikbud.go.id, belajar.id atau situs pembelajaran virtual lainnya yang memungkinkan.

"Satuan pendidikan membuat laporan pelaksanaan BDR) atau PJJ secara daring," jelas Syaifudi.

Ditegaskan pihaknya, kebijakan ini diambil karena keselamatan dan kesehatan warga masyarakat menjadi hal yang utama.

Adapun kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang penundaan PTM terbatas dan memperhatikan surat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah nomor 421/1676/Disdik/V/2021 tentang PTM terbatas SMA, SMK dan SLB Kalimantan Tengah tahun pelajaran 2021/2022.

Dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang penundaan PTM terbatas, diantaranya disampaikan PTM terbatas dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB yang dimulai 12 Juli 2021, sementara ditunda dua minggu kedepan.

Kemudian akan dilakukan peninjauan kembali dengan memerhatikan status zonasi wilayah penyebaran COVID-19. Peninjauan kembali dapat dilakukan oleh daerah masing-masing dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. SE gubernur ini disampaikan kepada bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah.